SERANG – Pemprov Banten memberikan sinyal memperbolehkan kendaraan dinas (randis) digunakan untuk mudik Lebaran. Alasannya, penggunaan randis untuk mudik dinilai sebagai langkah pengamanan aset daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan randis digunakan keperluan mudik lebaran. Menurutnya, randis akan lebih aman dibawa pulang kampung. “Menurut saya, konteksnya pengamanan aset. Bukan boleh enggak boleh. Pengamanan kendaraan dinas,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Pria yang menjabat Penjabat Bupati Tangerang ini menjelaskan, kendati randis diperuntukan untuk kepentingan dinas. Namun, pegawai yang diberi tanggung jawab aset juga berkewajiban menjaga dan mengamankan aset. “Menurut saya mobil dinas itu harus diperuntukan untuk kepentingan dinas. Kemudian, yang diberi tanggung jawab untuk memegang (randis), dia harus bertanggung jawab untuk mengamankan,” katanya.
“Ya kalau dibawa pulang itu lebih aman ya menurut saya dari pada ditinggal, daripada enggak aman bagaimana,” sambung Komarudin.
Kendati demikian, kata Komarudin, hal tersebut belum menjadi kebijakan Pemprov Banten. Kalau pun diperbolehkan, pegawai harus mengeluarkan biaya bahan bakar minyak (BBM) secara pribadi. Lantaran, bukan kepentingan dinas. “Kalau untuk bensin ya iyalah, masa pakai (anggaran dinas), harus pribadi. Tapi nanti nunggu kebijakan Pak Gubernur-lah,” terangnya.
Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur memastikan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran, terutama kendaraan dinas pejabat. Asman menuturkan, ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.
Di aturan itu, jelas bahwa kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Ketentuan detailnya ada di pedoman pelaksanaan peningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.
Asman menjelaskan, dalam poin nomor lima tentang kendaraan dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas rokok dan fungsi. Lalu, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota. “Kendaraan dinas pejabat tidak boleh (untuk mudik),” ujar Asman Abnur di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, awal pekan lalu. (fdr/air/ags/RBG)