SERANG – Perkara dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten tahun 2016 senilai Rp2,398 miliar yang membelit Dwi Hesti Hendarti belum berakhir. Mantan direktur RSUD Banten itu dan penuntut umum Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten ke Mahkamah Agung (MA).
“Kedua belah pihak (Dwi Hesti Hendarti dan penuntut umum Kejari Serang-red) sama-sama mengajukan kasasi beberapa hari yang lalu,” ujar Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Serang Nur Fuad, dihubungi Minggu (20/5).
Pada tingkat banding, Dwi Hesti Hendarti dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp1.557.912.794,87 subsider satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Serang. Dwi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti atau kerugian negara Rp782.955.794 subsider satu tahun. “Alasannya, karena tidak puas terhadap putusan banding. Itu adalah hak mereka. Kami masih menunggu memori kasasi kedua belah pihak,” kata Nur Fuad.
Diketahui, kasus jaspel RSUD Banten bermula di tahun 2016 saat dianggarkan dana sebesar Rp17.872.705.241. Dana tersebut diambil dari pendapatan RSUD Banten sebesar Rp41.182.933.475. Untuk teknis pembagian insentif dana jaspel, terdakwa menerbitkan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 821/0514/RSUD/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016.
Sebelum menjadi 44 persen, dana jaspel di tahun 2015 dianggarkan 39 persen. Maret 2016 mengalami perubahan setelah terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk merubah persentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik lima persen.
Kenaikan persentase jaspel tersebut oleh Dwi tidak diberitahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit. Kenaikan insentif tersebut hanya diberitahukan kepada Wakil Direktur Penunjang Madsubli Kusmana, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Lilianni Budiyanto, dan Wadir Kesehatan Iman Santoso.
Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan, 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu di antaranya adalah Dwi. Keempatnya menerima dana jaspel dari bulan Juni sampai dengan Desember 2016.
Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, selanjutnya sebagaian besar dana jaspel tersebut diserahkan ke Dwi. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank bjb milik Dwi. Dana jasa pelayanan medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel sesuai dengan instruksi terdakwa di direksi dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana un cost dan lima persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit.
Akibat perbuatan terdakwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih. Dari Rp1,8 miliar tersebut, kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar harus ditanggung oleh pihak lain. Sebab, dalam penggunaan dana jaspel untuk persiapan akreditasi sebesar Rp1,068 miliar dilakukan tanpa mekanisme lelang. (Merwanda/RBG)