slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Korupsi Dana Jaspel: Dwi Hesti Hendarti dan Jaksa Ajukan Kasasi

Redaksi by Redaksi
21-05-2018 10:11:21
in Berita Utama, Hukum
Hitungan Dana Jaspel Tabrak Saran Inspektorat

Terdakwa kasus korupsi dana jasa pelayanan kesehatan (jaspel) tahun anggaran 2016 RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti (tengah) saat menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Serang, Kota Serang, Rabu (4/10). FOTO: QODRAT/RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Perkara dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSUD Banten tahun 2016 senilai Rp2,398 miliar yang membelit Dwi Hesti Hendarti belum berakhir. Mantan direktur RSUD Banten itu dan penuntut umum Kejari Serang mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten ke Mahkamah Agung (MA).

“Kedua belah pihak (Dwi Hesti Hendarti dan penuntut umum Kejari Serang-red) sama-sama mengajukan kasasi beberapa hari yang lalu,” ujar Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Serang Nur Fuad, dihubungi Minggu (20/5).

Baca Juga :

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Pada tingkat banding, Dwi Hesti Hendarti dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp1.557.912.794,87 subsider satu tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Serang. Dwi divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti atau kerugian negara Rp782.955.794 subsider satu tahun. “Alasannya, karena tidak puas terhadap putusan banding. Itu adalah hak mereka. Kami masih menunggu memori kasasi kedua belah pihak,” kata Nur Fuad.

Diketahui, kasus jaspel RSUD Banten bermula di tahun 2016 saat dianggarkan dana sebesar Rp17.872.705.241. Dana tersebut diambil dari pendapatan RSUD Banten sebesar Rp41.182.933.475. Untuk teknis pembagian insentif dana jaspel, terdakwa menerbitkan dan mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 821/0514/RSUD/VI/2016 tanggal 1 Juni 2016.

Sebelum menjadi 44 persen, dana jaspel di tahun 2015 dianggarkan 39 persen. Maret 2016 mengalami perubahan setelah terdakwa memerintahkan kepada tim penghitung dana jaspel untuk merubah persentase dana jaspel dari 39 menjadi 44 persen atau naik lima persen.

Kenaikan persentase jaspel tersebut oleh Dwi tidak diberitahukan kepada seluruh karyawan rumah sakit. Kenaikan insentif tersebut hanya diberitahukan kepada Wakil Direktur Penunjang Madsubli Kusmana, Wakil Direktur Pelayanan Kesehatan Lilianni Budiyanto, dan Wadir Kesehatan Iman Santoso.

Dari 44 persen dana jaspel yang dianggarkan, 6,2 persen sampai 6,3 persen ditransfer kepada empat direksi yang satu di antaranya adalah Dwi. Keempatnya menerima dana jaspel dari bulan Juni sampai dengan Desember 2016.

Setelah ditransfer ke rekening tiga wakil direktur, selanjutnya sebagaian besar dana jaspel tersebut diserahkan ke Dwi. Penyerahan dilakukan dengan cara tunai dan transfer melalui rekening Bank bjb milik Dwi. Dana jasa pelayanan medis 6,2 persen sampai dengan 6,3 persen merupakan dana yang ditempatkan oleh tim penghitung jaspel sesuai dengan instruksi terdakwa di direksi dengan perincian 1,2 sampai dengan 1,3 persen sebagai dana un cost dan lima persen sebagai dana yang digunakan untuk kepentingan akreditasi rumah sakit.

Akibat perbuatan terdakwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih. Dari Rp1,8 miliar tersebut, kerugian negara sebesar Rp1,068 miliar harus ditanggung oleh pihak lain. Sebab, dalam penggunaan dana jaspel untuk persiapan akreditasi sebesar Rp1,068 miliar dilakukan tanpa mekanisme lelang. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Dana Jaspel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Oknum Polisi Rampok SPBU Berlanjut

Next Post

Konstruksi Proyek Masjid Terapung Banten Baru 20 Persen

Related Posts

Berita Utama

MA Diskon Hukuman Eks Direktur RSU Banten

by Redaksi
Rabu, 9 September 2020 09:14

SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU...

Read moreDetails

Mantan Direktur RSUD Banten Ajukan PK

Direktur DPJP Resmi Tersangka

Kasasi Mantan Direktur RSUD Banten Ditolak

Korupsi Dana Jaspel: Karakter Building RSUD Banten Diaudit

Hukuman Mantan Direktur RSUD Banten Diperberat

Korupsi Dana Jaspel RSUD Banten Jilid II: Direktur CV DPJP Diperiksa

Dugaan Korupsi Jaspel Jilid II, Mantan Direktur RSUD Banten Diperiksa Lagi

CV DPJP Dibidik Kasus Jaspel RSUD Banten

Direktur RSUD Banten Ajukan Banding

Next Post
Konstruksi Proyek Masjid Terapung Banten Baru 20 Persen

Konstruksi Proyek Masjid Terapung Banten Baru 20 Persen

Gara-gara Petasan, Pemuda Disayat Senjata Tajam

Gara-gara Petasan, Pemuda Disayat Senjata Tajam

Nasib Tak Jelas, Pegawai RSUD Kota Serang Belum Juga Bekerja

Nasib Tak Jelas, Pegawai RSUD Kota Serang Belum Juga Bekerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19
Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:42
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Sabtu, 30 Mei 2026 17:28
Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Tunggu Pembayaran, Penjual Gas Elpiji Nyaris Tewas Dianiaya Pembeli, Dipukul dengan Tabung Gas Melon

Sabtu, 30 Mei 2026 17:16
20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

20 Ribu Lebih Siswa SD dan SMP Negeri Kota Serang Bakal Dapat Bantuan Seragam Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 16:23
Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Dindikbud Kota Serang: Seragam Sekolah Gratis Akan Dibagikan Setelah SPMB 2026 Rampung

Sabtu, 30 Mei 2026 15:32
Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Bangun Mini Sport di Enam Kecamatan, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Rp 6 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 15:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

Kemenkum RI: Rampak Bedug Itu Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:42

Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menerima sertifikat mengukuhkan Rampak Bedug sebagai Kekayan Intelektual Komunal Kabupaten Pandeglang dari Kemenkum RI.

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Dorong Pencopotan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati 

by Purnama Irawan
Sabtu, 30 Mei 2026 17:28

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak