SERANG – Nasib 120 pegawai non ASN RSUD Kota Serang tak jelas. Sejak direkrut pada akhir 2017, mereka belum juga bekerja di RSUD yang berada di Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocokjaya itu. Padahal, berdasarkan kontrak kerja, para pegawai non ASN itu bekerja mulai 1 Maret.
Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar para pegawai itu telah berhenti di tempat kerja sebelumnya. “Selain dokter, sebagian besar sudah resign,” ungkap Ridwan, Minggu (20/5).
Kata dia, para pegawai itu sudah memperkirakan akan bekerja per 1 Maret. Rata-rata mereka telah berhenti di tempat kerja yang lama.
Untuk itu, pengoperasian RSUD itu tidak boleh berlarut-larut dan tidak boleh terlalu lama. “Ini harus serius dan all out,” tandas politikus PKS ini.
Kata dia, ada dampak pegawai yang sudah direkrut, ada anggaran yang sudah dialokasikan untuk gaji, tetapi belum terserap dan masyarakat belum merasakan langsung manfaat pembangunan RSUD itu. Sementara, gedung yang sudah dibangun sejak 2017 itu membutuhkan biaya pemeliharaan yang tentunya tak sedikit. “Itu pemborosan anggaran karena tidak ada outcome dari pengeluaran anggaran itu,” ujarnya.
Pria yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang ini mengatakan, lantaran belum bekerja, gaji para pegawai yang telah dialokasikan tak terserap. Anggaran itu nantinya menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa).
Kata dia, dalam waktu dekat Komisi II bersama Komisi I akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memastikan apakah Pemkot Serang sudah mengajukan izin pelantikan pejabat struktural atau belum. Lantaran seperti diketahui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menyatakan belum beroperasinya RSUD tipe C itu dikarenakan belum adanya pejabat struktural. Selama ini baru ada plt Direktur RSUD Kota Serang yang diduduki dr Hasan yang juga Sekretaris Dinkes Kota Serang. Pemkot melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang menyatakan pelantikan pejabat struktural RSUD itu akan berbarengan dengan pelantikan pejabat lainnya yang saat ini izinnya sedang diajukan ke Kemendagri. “Kalau belum, kami akan mendorong Pemkot. Kalau sudah, kami akan kawal,” ujarnya.
Selain itu, Komisi II juga akan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendorong Pemkot agar segera mengoperasikan RSUD itu sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat di bidang kesehatan. Hal itu akan berdampak pada pembangunan manusia di bidang kesehatan.
Ridwan berharap, adanya kepastian kepada para pegawai yang telah lulus menjadi pegawai non ASN agar tak terjadi kegaduhan.
Sebelumnya, Kepala Dinkes Kota Serang Toyalis mengatakan, ratusan pegawai yang telah melakukan penandatanganan kontrak sejak Maret itu belum mendapatkan gaji. Hal tersebut dikarenakan belum maksimalnya operasional RSUD serta belum adanya pejabat yang mengatur. (Rostinah/RBG)