SERANG – Tim Resmob Polda Banten kembali meringkus satu pelaku pemicu perusakan Mapolsek Bayah, Selasa (22/5). Oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial Hen (38) itu diciduk di rumah mertuanya di Kampung Jati, Desa Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga pelaku lain, di antaranya Hendra, Thoha, dan Sudin. Ketiga pelaku ditangkap pada Senin (14/5) dan Selasa (15/5) lalu. Sementara, warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak itu disergap pukul 08.30 WIB, seusai melaut bersama mertuanya. Hen diamankan saat tertidur di salah satu kamar.
Semula, Hen mengelak tudingan telah terlibat dalam penculikan dan pemerasan terhadap Anwar. Bantahan Hen tak digubris polisi. Hen digelandang ke Mapolsek Wanasalam. Setelah dilakukan pemeriksaan, Hen mengaku ikut dalam peristiwa tersebut. Dia bersembunyi di rumah mertuanya untuk menghindari kejaran polisi.
Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan terhadap Hen. Mantan ajudan Presiden Joko Widodo ini mengatakan Hen berperan sebagai orang yang berpura-pura sebagai pembeli benur. “Tersangka Hen diminta AH (DPO-red) untuk menunjukkan tempat bos benur (Anwar-red). Untuk memancing keberadaan korban, Hen berpura-pura sebagai pembeli,” kata Listyo didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Ony Trimurti ditemui di Mapolda Banten, Rabu (23/5).
Diketahui, komplotan ini berjumlah lima orang. Masing-masing memiliki tugas dan peran. Di antaranya sebagai calon pembeli untuk memancing korban dan mengaku sebagai polisi. Komplotan ini memeroleh target kejahatan. Dua pengusaha benur Anwar dan Gugun menjadi sasaran. Pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil jenis minibus. Usaha pelaku sempat dihalangi nelayan setempat.
Namun, pelaku nekat menabrak kerumunan para nelayan. Salah satu nelayan terluka. Setelah lolos dari kepungan warga, kedua korban dibawa keliling. Selama perjalanan, pelaku menodongkan softgun kepada korban. Lantaran takut, enam ribu benih lobster dan uang sebesar Rp23,5 juta milik korban diserahkan kepada pelaku. “Saat kita tangkap, uang benurnya tersisa Rp600 ribu. Sedangkan uang Rp23,5 juta masih utuh,” ungkap Listyo.
Usai memeroleh harta korban, pelaku meninggalkan korban di tengah jalan. Adanya tindakan arogan dan penangkapan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku aparat polisi memicu kemarahan warga. Emosi warga diluapkan dengan merusak dan membakar mobil dinas Polsek Bayah. “Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap anggota kami dari Polsek maupun Polda. Namun, tidak ada anggota kami yang melakukan penangkapan,” tutur Listyo.
Akibat perbuatan keempatnya, polisi menjerat para pelaku penculikan dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 365 KUH Pidana, Pasal 368 KUH Pidana, dan Pasal 328 KUH Pidana. (Merwanda/RBG)