CILEGON – Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi sudah divonis enam tahun penjara dalam kasus dugaan suap pembangunan mal Transmart Cilegon. Vonis itu membuat keprihatinan dari jajaran pemerintahan Kota Cilegon.
Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi misalnya. Ia mengaku turut prihatin atas vonis yang menimpa Iman. “Saya secara pribadi prihatin. Saya hanya bisa mendoakan, semoga Pak Iman bisa tabah dan sabar dengan ujian yang sedang dihadapinya,” terang Edi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/6).
Namun, Edi tidak mau komentar lebih jauh ketika dimintai tanggapan vonis yang menjerat Iman. “Kalau itu mah no comment lah. Maaf ya. Saya enggak bisa komentar. Yang penting, saya ikut prihatin dengan kondisi yang dialami Beliau,” imbuh Edi.
Sementara Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Cilegon Bambang Bintan menyatakan, Bagian Hukum Setda Kota Cilegon tidak bisa memberikan bantuan hukum kepada Iman.
“Cuma pendampingan saja. Kan sudah ada pengacaranya. Paling kalau tim pengacaranya butuh berkas, ya kita siapkan. Intinya, kita hanya memfasilitasi apa saja yang dibutuhkan oleh tim pengacara,” katanya.
Bambang menyatakan, terkait apakah tim pengacara akan mengajukan banding atau tidak, hal itu belum bisa disampaikan. “Berdasarkan pembicaraan dengan tim pengacara, katanya masih pikir-pikir dulu sampai tanggal 21 Juni. Jadi, keputusan akan mengajukan banding atau tidak, nanti setelah tanggal tersebut,” terang Bambang yang menjabat Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan itu.
Tidak cuma tim pengacara Iman yang masih pikir-pikir. Tim pengacara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nonaktif Akhmad Dita Prawira dan Hendri politikus Golkar juga melakukan hal yang sama. “Tim pengacara Pak Dita dan Hendri juga sama. Masih mikir-mikir untuk mengajukan banding. Jadi, baru ketahuan setelah tanggal 21 Juni. Apakah akan mengajukan banding atau tidak,” tutur Bambang.
Diinformasikan, Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Iman dalam kasus dugaan suap pembangunan Transmart. Selain Iman, majelis hakim juga memvonis Kepala DPMPTSP Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Cilegon Hendri. Namun, vonis untuk Dita dan Hendri lebih ringan. Akhmad Dita Prawira dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan, Hendri divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. (Umam/RBG)