RANGKASBITUNG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak melakukan pemetaan terhadap 1.897 tempat pemungutan suara (TPS) selama tiga hari mulai 20-22 Juni 2018 lalu.
Hasilnya sebanyak 952 TPS dinilai rawan pelanggaran. Ratusan TPS itu bakal mendapatkan perhatian khusus.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan AntarLembaga Panwaslu Kabupaten Lebak Odong Hudori menyatakan, ada 15 indikator yang menjadi dasar penilaian Panwaslu dalam menetapkan TPS rawan pelanggaran, di antaranya wilayah perbatasan dan rawan bencana alam.
Jika terjadi bencana, menurut Hudori, pemungutan dan penghitungan suara berpotensi gagal dilakukan atau distribusi logistik terganggu sehingga penyelenggaraan pilkada dapat terganggu. Selanjutnya, adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat dan terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).
Untuk itu, lanjutnya, antisipasi sudah dilakukan pengawas TPS dengan tidak mendistribusikan formulir C-6 (surat panggilan memilih) kepada yang bersangkutan. Terakhir, indikator rawan karena adanya aktor politik atau broker yang berpotensi memengaruhi pilihan politik masyarakat. “Untuk kecamatan yang paling rawan, yaitu Kecamatan Cibeber karena lokasinya rawan bencana dan berada di wilayah perbatasan,” katanya, kemarin.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak Ade Jurkoni menyatakan, Panwaslu akan membentuk tim patroli untuk mengawasi kegiatan pasangan calon, tim sukses, dan masyarakat di masa tenang pilkada. Patroli pengawasan diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dalam pilkada serentak 2018. “Masyarakat dan rekan-rekan pers diharapkan ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan pilkada,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Didih M Sudi menyatakan, ada empat hal yang menjadi tugas dan tanggung jawab pengawas pemilu di masa tenang kampanye. Pertama, memastikan tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun. Kedua, memonitor transaksi keuangan atau politisasi uang untuk memengaruhi pilihan politik pada hari pencoblosan. Ketiga, mengawasi ujaran kebencian atau politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Terakhir, memastikan alat peraga kampanye diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk daerah rawan, Bawaslu bersama Panwaslu akan melakukan pengawasan ekstra di TPS rawan. Tujuannya untuk meminimalkan terjadinya pelanggaran pada masa tenang dan selama masa pencoblosan,” paparnya. (Mastur/RBG)