SERANG – Dua tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan mal Transmart Kota Cilegon resmi menyandang status terpidana. Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Akhmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Cilegon Hendri. “Iyah betul, putusannya sudah inkracht. Status keduanya sudah resmi menjadi terpidana,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad kepada Radar Banten, Minggu (1/6).
Dijelaskan Fuad, putusan inkracht tersebut sudah ditetapkan sejak Kamis (22/6). Sementara, salinan putusan eksekusi terpidana terhadap kedua tersangka itu baru keluar seminggu setelahnya, (30/6). “Kutipan putusannya diambil seminggu yang lalu,” ujarnya.
Akhmad Dita Prawira telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Hendri divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Diketahui, kasus suap ini bermula dari kerja sama antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dengan PT Trans Retail Indonesia (TRI) untuk membangun mal Transmart Cilegon. Proses perizinan pembangunan dilaksanakan secara parsial di antaranya izin penanaman modal, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), SKLH, baru izin lain.
PT Brantas Abipraya (BA) menjadi pemenang lelang proyek pembangunan mal transmart Cilegon. PT KIEC melakukan groundbreaking pembangunan Mal Transmart. Iman Ariyadi, Direktur Utama (Dirut) PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan jajaran manajemen PT BA dan PT TRI hadir. Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan lantaran terkendala proses perizinan. Sesuai ucapan Dita Prawira, Hendri meminta Bayu Dwinanto Utomo menyediakan uang Rp2,5 miliar.
Pada September 2017, diadakan pertemuan, Bayu mewakili PT BA, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Budiyanto, Dony Sugihmukti, Eka Wandoro mewakili PT KIEC, dan Akhmad Dita Prawira serta Hendri. Akhirnya, disetujui pemberian uang Rp1,5 miliar ke rekening Cilegon United (CU). Pada 15 September 2017, Tubagus Donny Sugihmukti menemui Iman Ariyadi di rumah dinas Walikota Cilegon. Pertemuan menyepakati pemberian uang Rp1,5 miliar dan mekanismenya dalam bentuk sponsorship atau dana CSR untuk CU. (Rifat/RBG)