SERANG – Tiga terdakwa penyelundup ratusan ribu benih lobster atau benur mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (2/7). Ketiga terdakwa yang bertugas sebagai kurir itu terancam pidana selama delapan tahun penjara.
Tiga terdakwa itu yakni Nurhadi Lukman, Tarmidi alias Mayor, dan Samsul Bahri. Ketiganya dihadirkan di persidangan oleh penuntut umum Kejari Serang Siti Barokah. Surat dakwaan alternatif diajukan Siti Barokah kepada ketiganya. Dakwaan pertama, melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau dakwaan kedua, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) undang-undang yang sama.
Diungkapkan Siti Barokah, perkara itu berawal saat Suryadi (DPO) menghubungi Nurhadi Lukman pada Selasa (22/5) pagi. Suryadi meminta Nurhadi mengantar benur dari Serang menuju Lampung. Upahnya, Rp1,5 juta. Nurhadi setuju.
Terpisah, Selasa (22/5) sore, Tarmidi dihubungi Samsul Bahri. Samsul Bahri meminta Tarmidi menyewa dua unit kendaraan. Kendaraan itu akan digunakan mengangkut benur milik Yusuf dari Desa Kandang Sapi, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. “Tarmidi menyangupi dengan bayaran Rp2 juta untuk dua unit mobil,” kata Siti Barokah di hadapan majelis hakim yang diketuai Emanuel Ari Budiharjo.
Setelah menyewa dua unit mobil, Tarmidi menyerahkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova nopol A 1038 AK untuk digunakan Samsul Bahri. Sementara, Tarmidi menggunakan mobil Toyota Calya nopol A 1427 AW. Selasa (22/5) malam, Tarmidi dan Samsul Bahri berangkat menuju Desa Kandangsapi, Kecamatan Malingping.
Setiba di lokasi, Tarmidi dan Samsul Bahri disambut tiga lelaki tidak dikenal dengan menumpang sebuah mobil pikap warna hitam. Mobil itu bermuatan dus berisi benur. Tanpa dikomando, Tarmidi dan Samsul Bahri memindahkan dus berisi benur itu ke mobil masing-masing. “Mobil Calya diisi enam buah dus berisi benur kemasan dalam satu dus berisi 40 bungkus plastik. Setiap bungkus berisi 200 ekor benur, sedangkan mobil Toyota Kijang Innova diisi tujuh buah dus berisi benur,” kata Siti Barokah.
Usai memindahkan dus berisi benur, keduanya meninggalkan lokasi menuju Jalan Ayip Usman, Lingkungan Kebaharan, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tujuannya bertemu dengan Nurhadi Lukman, yang akan mengantarkan benur ke Suryadi, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara itu, Nurhadi juga menuju lokasi mengggunakan Mitsubishi L 300 nopol BE 9096 DT. Nurhadi sampai di lokasi Rabu (23/5) subuh. Sesuai perintah Suryadi, Nurhadi menghubungi Irwan (DPO) dan Samsul Bahri. Tak lama, Irwan datang bersama seorang rekannya menemui Nurhadi. Sebelas boks sterofom yang berisi benur dipindahkan dari sebuah minibus ke dalam mobil pikap yang dikemudikan Nurhadi.
Usai benur dipindahkan, Irwan yang datang dengan mobil Datsun nopol A 1412 BB, meninggalkan lokasi dengan menumpang minibus tersebut. Seusai kepergian Irwan, Samsul Bahri dan Tarmidi datang ke lokasi.
Namun, belum sempat memindahkan dus berisi benur, Nurhadi Lukman, Tarmidi, dan Samsul Bahri keburu diamankan aparat kepolisian. Polisi menemukan boks sterofom putih berisi benur dan kardus karton berisi benur. Total benur yang diamankan sebanyak 223.966 ekor. “Benih lobster tersebut dilakukan pelepasliaran sebanyak 223.756 ekor dan penyisihan 210 ekor sebagai barang bukti,” kata Siti Barokah.
Usai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa tidak mengajukan keberatan. Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan dua saksi penangkap. (Merwanda/RBG)