SERANG – KPU Kota Serang pertegas pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Serang nomor urut tiga pada Pilkada Kota Serang, Syafrudin-Subadri Usuludin, sebagai paslon terpilih. Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kota Serang di Le Dian Hotel, kemarin, paslon yang diusung empat partai politik (parpol) itu meraih suara tertinggi, yakni 108.988 suara atau 38,75 persen.
Sementara itu, paslon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan mendapatkan 90.104 suara atau 32,03 persen. Sedangkan paslon nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman mendapatkan 82.144 suara atau 29,2 persen. Jumlah suara sah secara keseluruhan, yakni 281.236 suara dan tidak sah 13.623 suara. Dengan demikian, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 294.859 suara.
Rapat pleno tingkat KPU itu mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Saksi paslon yang diperbolehkan masuk paling banyak hanya sepuluh orang.
Rapat pleno yang diagendakan mulai pukul 09.00 WIB itu terlambat sekira 20 menit. Enam kotak suara yang tersegel berada di depan para saksi dan tamu undangan. Rapat pleno itu dimulai dari pembacaan form DAA dan DA1 yang berada di dalam kotak suara yang tersegel. Pembacaan itu dimulai dari PPK Cipocokjaya. Kesalahan teknis pun terjadi. Kotak suara yang dibuka itu bukan berisi DAA dan DA1, melainkan form C-1 plano. Akhirnya, kotak suara itu ditutup dan ditukar dengan kotak suara lain yang berada di kantor KPU Kota Serang. Pembacaan form DAA dan DA1 itu pun akhirnya dimulai dari kecamatan lainnya. Penukaran kotak suara ke kantor KPU pun dilakukan dengan penjagaan ketat dari aparat keamanan.
Setelah enam PPK membacakan hasil perolehan suara, saksi paslon Vera-Nurhasan, Tb Ikhwan Subhi mengatakan, sebagai percontohan, Pilkada Kota Serang harusnya bersih dari segala bentuk pelanggaran. “Tapi, fakta di lapangan ada beberapa pemilih yang dipengaruhi untuk memilih salah satu paslon dan itu semestinya ditelusuri,” ujar Ikhwan saat rapat pleno tingkat KPU Kota Serang, Kamis (5/7).
Ikhwan meminta pelanggaran-pelanggaran yang diduga money politics itu harus diusut. Saat ini, sudah ada beberapa pelapor yang muncul dari masyarakat atas dugaan money politics di Batokbali, Kecamatan Serang; Cibening, Kecamatan Kasemen; dan Kalanganyar, Kecamatan Taktakan.
Selain itu, tambahnya, ia juga menduga adanya kelemahan pengawasan yang dilakukan PPK dan KPU yang terjadi di TPS 18, Kecamatan Cipocokjaya.
Untuk itu, pihaknya memohon adanya penundaan penetapan calon terpilih sebelum pengusutan pelanggaran rampung.
Sementara itu, saksi paslon Samsul Hidayat-Rohman, Alit Mahesa, juga meminta KPU untuk memberikan laporan pendistribusian form C-6, formulir A-5, serta sisa surat suara. “Ini juga untuk membuktikan dan menjaga integritas KPU,” ujarnya.
Sementara saksi paslon Syafrudin-Subadri Usuludin, Iyus Gusmana, meminta agar hasil rekapitulasi segera ditetapkan. Sedangkan masalah lain seperti yang disampaikan saksi Vera-Nurhasan, ada jalurnya sendiri untuk menyelesaikannya.
Setelah itu, Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan, penanganan pelanggaran sedang dilakukan. “Kalau mau tahu sudah sejauh mana, bisa datang ke kantor kami. Kami terbuka 24 jam,” ujarnya.
Dikatakan, pelanggaran tidak akan memengaruhi tahapan. Saksi paslon Vera-Nurhasan, Tb Ikhwan Subhi kembali melakukan penyanggahan. Ia juga mempertanyakan kesalahan kotak suara PPK Cipocokjaya yang salah dibawa. Ia menilai hal itu merupakan kelalaian penyelenggara pilkada.
Untuk itu, ia bersama para tim Vera-Nurhasan menyatakan walk out dari rapat pleno. Sebelum keluar dari ruangan, Ikhwan bersama tim lainnya bersalaman dengan para komisioner KPU Kota Serang.
Di depan wartawan, Ikhwan mengatakan, banyaknya laporan dari masyarakat tak direspons cepat. Padahal, tim advokasi mereka telah mengirimkan surat secara resmi. Namun hingga saat ini, belum ada balasan secara resmi.
Untuk itu, pihaknya menolak untuk menandatangani hasil rapat pleno tingkat KPU. Sebelumnya, para saksi Vera-Nurhasan di rapat pleno tingkat PPK juga tidak menandatangani hasil rapat pleno.
Kata dia, hal itu merupakan dampak demokrasi yang dikotori oknum-oknum yang melakukan money politics. “Kami bersih. Tidak ada satu pun yang dilakukan paslon nomor satu,” tegas pria yang merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Serang itu.
Ia mengatakan, keteledoran membawa kotak suara saja menunjukkan kesalahan. “Kami mempertanyakan kinerja KPU,” tuturnya.
Ikhwan menuntut keadilan dengan upaya langkah hukum. Apalagi, Kota Serang menjadi percontohan. Untuk itu, paslon nomor satu menjadi marwah pilkada. Apalagi, komitmen melakukan pilkada yang bersih, ia yakin Vera-Nurhasan akan menang.
Anggota KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada kali ini sebesar 68,8 persen. “Tentu ini capaian yang bagus,” ujarnya.
Dengan adanya walk out dari saksi paslon satu, ia mengatakan, hal itu sikap atas catatan yang disampaikan. Meskipun begitu, rapat pleno tingkat KPU Kota Serang tetap sah. Apalagi, seluruh komisioner dan dua saksi paslon lainnya menandatangani hasil pleno tersebut.
Kata dia, kemarin malam, KPU memang menerima surat permohonan penundaan rapat pleno. Namun, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, penundaan rapat pleno dapat dilakukan apabila ada deadlock di rapat pleno tingkat PPK dan terjadi bencana. Untuk itu, tak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelaksanaan rapat pleno.
Terkait adanya dugaan pelanggaran selama proses pilkada, Fierly mengatakan, hal itu merupakan hal yang beda jalurnya. “Itu dua jalur yang berbeda,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan menunggu tiga hari ke depan apakah ada gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, apabila merujuk Pasal 158 UU Pilkada, dengan jumlah penduduk antara 500 ribu sampai satu juta orang maka selisih suara untuk PHP ke MK di bawah satu persen. Sedangkan selisih antara paslon tiga dengan paslon satu mencapai enam persen.
“Kalau taat, MK melihat selisih lebih dari satu persen maka tidak bisa diteruskan,” ujarnya.
Apabila tak ada gugatan, ia mengatakan, penetapan calon terpilih akan dilaksanakan 26 Juli mendatang dengan mengundang pimpinan DPRD Kota Serang dan para paslon. Terkait kotak suara PPK Cipocokjaya yang salah, ia mengatakan, hal itu merupakan kesalahan teknis. (Rostinah/RBG)