SERANG – Upaya tim pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Serang Vera Nurlaela-Nurhasan untuk memenangkan Pilkada Kota Serang belum pupus. Meskipun berdasarkan rapat pleno KPU Kota Serang, paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin memperoleh suara tertinggi, tapi tim Vera-Nurhasan terus melakukan upaya hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima akta pengajuan permohonan dari Vera Nurlaela-Nurhasan terhadap KPU Kota Serang sebagai termohon. Vera-Nurhasan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota, kemarin pukul 13.55 WIB.
Dengan adanya gugatan itu, Anggota KPU Kota Serang Fierly MM mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Banten. “Kami diminta bersiap diri menyusun jawaban,” ujarnya.
Kata dia, KPU juga menunggu materi gugatan untuk dipelajari. Secepatnya, KPU juga akan menggelar rapat internal untuk menyikapi gugatan itu.
Fierly mengatakan, KPU sudah sesuai dengan standar operasional dalam mengelola tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi. “Kami juga akan segera berkonsultasi dengan Panwaslu. Utamanya berkaitan dengan pelanggaran administratif,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Koalisi Vera-Nurhasan, Ratu Ria Maryana, tidak dapat dihubungi untuk diminta komentarnya.
Namun, Pasal 158 ayat 2 huruf c UU Pilkada menyebutkan, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten/kota. Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Kota Serang, Vera-Nurhasan memperoleh 90.104 suara atau 32,03 persen. Sementara, Syafrudin-Subadri Usuludin memperoleh suara tertinggi, yakni 108.988 suara atau 38,75 persen. Dengan begitu, selisih kedua paslon itu mencapai 6,72 persen. (Rostinah/RBG)