SERANG – Adanya gugatan pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Serang nomor satu Vera Nurlaela-Nurhasan ke Mahkamah Konstitusi (MK), membuat tim paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin yang memeroleh suara tertinggi pada Pilkada Kota Serang angkat bicara. Meskipun KPU Kota Serang yang menjadi tergugat, tetapi tim paslon Syafrudin-Subadri Usuludin yakin gugatan Vera itu akan ditolak MK. Hal itu mengacu pada Pasal 158 ayat 2 huruf c UU Pilkada menyebutkan, kabupaten kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU kabupaten kota.
Diketahui, berdasarkan rapat pleno KPU Kota Serang, Vera-Nurhasan memeroleh 90.104 suara atau 32,03 persen. Sementara, Syafrudin-Subadri Usuludin memeroleh suara tertinggi, yakni 108.988 suara atau 38,75 persen. Dengan begitu, selisih kedua paslon itu mencapai 6,72 persen.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, MK menerima akta pengajuan permohonan dari Vera Nurlaela-Nurhasan terhadap KPU Kota Serang sebagai termohon. Vera-Nurhasan mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota, Senin (9/7) pukul 13.55 WIB.
Ketua Tim Pemenangan Syafrudin-Subadri, Ahmad Rosadi mengaku pihaknya yakin gugatan Vera akan ditolak. “Ini berdasarkan UU. MK itu pelaksana UU,” tegas pria yang akrab disapa Iyos ini saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (10/7).
Saat konferensi pers, Iyos juga didampingi tim lain yakni Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Zuhaeni, Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri, Ketua DPC PAN Kota Serang Erwin Muchlisin, dan Ketua Bappilu DPD PKS Kota Serang Tb Ridwan Akhmad.
Iyos menilai, berdasarkan UU Pilkada, gugatan tim Vera tidak memenuhi unsur sehingga tidak bisa dilanjutkan. Apalagi, data-data perolehan suara didukung dengan bukti-bukti otentik dan sah. Selain itu, seluruh dokumen di tingkat TPS juga disepakati dan ditanda tangan saksi-saksi. Namun, pihaknya tetap menghargai upaya hukum tersebut. “Ini selisihnya (perolehan suara Syafrudin-Subadri dengan Vera-Nurhasan-red) jauh. Untuk itu, kami berharap penetapan calon terpilih sesuai dengan tahapan yakni 26 Juli nanti,” ujarnya.
Kata dia, kemenangan Syafrudin-Subadri merupakan kemenangan seluruh warga Kota Serang. Untuk itu, seluruh masyarakat Kota Serang dimohon untuk tetap bersabar, damai, dan tetap menjaga silahturahim dan persaudaraan.
Ia juga mengungkapkan, ada pertemuan-pertemuan yang tidak sengaja antara Syafrudin dengan Walikota Serang Tb Haerul Jaman yang merupakan suami Vera. “Kami melihat sinyal ke depan, tak ada kegaduhan. Seperti yang disampaikan Pak Syafrudin, membangun Kota Serang ini membutuhkan kebersamaan, tidak bisa sendiri,” tuturnya.
Ketua DPC PPP Kota Serang Uhen Zuhaeni menambahkan, pihaknya menghormati upaya yang dilakukan paslon nomor satu. “Gugatan itu diperbolehkan dan sah-sah saja. Tapi kami yakin itu akan ditolak,” tandasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar perhelatan pilkada ini jangan sampai merusak harmonisasi dan kekeluargaan. “Kita harus bersatu dan menunggu walikota terpilih. Kita saksikan, nilai, hingga evaluasi program dan kegiatannya,” ujar Uhen.
Ketua DPD PKS Kota Serang Hasan Basri juga meminta paslon lain untuk legawa atas hasil pilkada. Pilkada ini menyatakan saatnya paslon nomor tiga menang. Untuk itu diharapkan kerja sama semua pihak.
Anggota KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, adanya gugatan Vera ke MK ini dapat memengaruhi waktu penetapan calon terpilih. “Dalam pengertian, kita harus menunggu keputusan dari hakim MK,” terangnya.
Kata dia, proses di MK itu tergantung dari jadwal yang disusun MK. KPU akan patuh dan tunduk atas jadwal persidangan yang disusun MK. Proses di MK itu sendiri maksimal 52 hari sejak registrasi. “Kalau sampai pemeriksaan pokok perkara, ada adu alat bukti sampai pengajuan saksi-saksi,” urai Fierly.
Sebaliknya, apabila diputus dismissal atau permohonan ditolak maka gugatan tak dilanjut ke pokok perkara. Diterangkannya, dismissal itu mayoritas terjadi karena permohonan tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara yang disyaratkan. (Rostinah/RBG)