SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMA SMK, yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) akibat jual beli kursi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2018.
Hal itu disampaikan Andika menyikapi maraknya dugaan kasus Pungli PPDB 2018 di Provinsi Banten, baik tingkat SMA SMK maupun SMP. “Sanksinya tegas, dipecat langsung. Kursi PPDB tidak untuk diperjualbelikan, tapi untuk masyarakat mendapat pelayanan pendidikan terbaik di Banten sesuai aturan,” ujar Andika kepada wartawan usai paripurna di DPRD Banten, KP3B, Rabu (11/7).
Andika pun meminta masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mengumpulkan bukti-bukti, jika telah terjadi pungli dan jual beli kursi PPDB, terutama di SMA SMK yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Banten. “Maka dari itu, saya harap bantuan masyarakat. Temukan bukti dan orang yang melakukan jual beli kursi PPDB,” pintanya.
Andika menambahkan, dirinya beserta Gubernur Banten Wahidin Halim telah memperingatkan sekolah untuk tidak memperjualbelikan kursi. Bahkan, pihaknya juga sudah koordinasi dengan penegak hukum untuk ikut mengusut dugaan adanya jual beli kursi PPDB. “Masalah PPDB banyak, bukan cuma yang enggak bisa daftar. Tapi ada yang nilainya tinggi tapi kalah dengan nilainya rendah. Ini kita akan telusuri,” jelasnya.
Ia melanjutkan, Pemprov Banten terus melakukan investigasi terkait PPDB online 2018. Andika mengungkapkan hingga dimulainya proses daftar ulang masih terdapat banyak laporan. “Makanya saya dan Pak Gubernur meminta bantuan penegak hukum sekaligus untuk melihat kondisi di lapangan. Banyak SMA SMK negeri di Banten, kita cari biar dapat buktinya, dimana itu terjadi. Dan sekali lagi saya ingatkan kepada aparatur sekolah untuk tidak menawarkan harga kursi PPDB,” katanya.
Terpisah, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Eka Puspita mengatakan, sejak pendaftaran hingga pengumuman PPDB 2018 SMA SMK, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat. Namun sayangnya tidak semua masyarakat mengadukan secara resmi ke Ombudsman. “Yang melaporkan secara lengkap ada empat aduan, namun yang mengadukan melalui layanan call center mencapai ratusan,” kata Eka.
Saat ini, lanjut Eka, Ombudsman sedang menindaklanjuti pengaduan yang secara resmi diterimanya. “Rata-rata aduannya terkait tidak masuknya calon siswa SMA SMK, padahal nilainya tinggi. Dugaannya mengarah pada jual beli kursi,” ungkapnya.
Selain menerima pengaduan, Ombudsman juga melakukan pemantauan langsung ke lapangan. Hasilnya, menemukan dugaan praktik pungli jual beli kursi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Berdasarkan investigasi Ombudsman, ditemukan ada orangtua yang harus membayar Rp4 juta agar anaknya masuk di sekolah negeri favorit. “Ada beberapa yang membayar untuk mendapatkan kursi di sekolah unggulan, tapi enggak berani lapor resmi,” kata Kepala Ombusman Perwakilan Banten Bambang P Sumo. (Deni S/RBG)