TANGERANG – Satuan Resmob Polres Metro Tangerang Kota menembak mati RP alias Endut (18) warga Kelurahan Negarabatin, Kecamatan Jubung, Lampung Timur sebagai pelaku begal motor di sekitar wilayah Tangerang, Rabu (11/7) sekira pukul 01.35 WIB.
Endut tewas lantaran ditembak di bagian dada setelah melakukan perlawanan dengan menendang dan mempiting petugas saat sedang melakukan penangkapan pelaku berinisial H. Selain menembak mati Endut, petugas sebelumnya juga mengamankan pria berinisial Y (17) warga Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga yang merupakan rekan Endut saat melakukan aksi begal. Petugas juga mengamankan M alias Opang (27) yang merupakan penadah barang hasil begal Endut dan Y.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, petugas pertama menangkap Y di rumahnya di daerah Teluknaga pada Minggu (8/7) lalu sekira pukul 03.00 WIB. ”Dari tangan pelaku diamankan barang bukti perlengkapan kunci T dan R2 (roda dua atau sepeda motor, red) Vario dengan nomor polisi B 3974 CEK yang biasa dipakai untuk aksi curanmor,” katanya kepada awak media di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (11/7).
Setelah penangkapan Y, lanjut Harry, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Endut di kontrakannya di Perum IV Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Senin (9/7). Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan sepeda motor Yamaha Revo dengan nomor polisi BE 4351 OK yang sering kali digunakan dalam setiap aksinya. ”Keesokan harinya, Selasa (10/7) petugas mengamankan tersangka M alias Opang seorang penadah dan mengamankan tujuh sepeda motor,” ungkapnya.
Dalam aksinya, lanjut Harry, pelaku tidak memilih target mereka apakah perempuan ataupun laki-laki. Modus operandi para pelaku dengan melakukan pengejaran dan penyergapan orang yang menjadi target. ”Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban, bahkan hingga mengambil kendaraan dari pemiliknya di depan rumah,” ujarnya.
Dalam penangkapan pelaku begal dan penadah itu, Harry menyebutkan barang bukti yang diamankan di antaranya, sembilan sepeda motor berbagai merek, dua handphone, satu gagang kunci leter T, satu magnet pembuka tutup kunci motor dan tujuh lembar STNK. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Y mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali saat diinterogasi oleh Harry. ”Dari setiap motor yang diambil saya dapat Rp1 juta, jadi satu motor dijual Rp2 juta hasilnya dibagi dua,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Opang yang merupakan penadah motor curian mengaku telah menjadi penadah selama delapan bulan terakhir. ”Saya beli motornya Rp2 juta, untuk harga jual biasanya Rp2,5 hingga Rp3 juta dan dipasarkan lewat medsos,” ujarnya. (Hairul Alwan/RBG)