SERANG – Rusdi Firdaus (41) dituntut pidana selama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (11/7). Pekerja serabutan itu dianggap terbukti telah memberikan uang kepada warga agar mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusdi Firdaus bin Salman tersebut berupa penjara selama 36 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Selamet.
Perbuatan lelaki asal Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, itu dinilai telah memenuhi unsur Pasal 187 huruf a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Selamet di hadapan majelis hakim yang diketuai Kurnia Yani Darmono.
Tuntutan pidana minimal itu lantaran Rusdi merasa bersalah dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Rusdi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sebagai pertimbangan meringankan. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dapat mengganggu kestabilan keamanan khususnya keamanan di Kota Serang sebagai pertimbangan memberatkan,” beber Selamet.
Keterangan saksi, alat bukti di persidangan, diperoleh fakta yang menguatkan surat dakwaan JPU. Selasa (26/6) sekira pukul 08.00 WIB, Rusdi Firdaus menemui Heri di kediamannya, di Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Rusdi menyerahkan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp20 ribu untuk dibagikan kepada warga. Rusdi meminta uang itu dibagikan kepada warga masing-masing Rp20 ribu. Syaratnya, setiap penerima uang mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin saat pelaksanaan Pilkada Kota Serang, Rabu (27/6).
Permintaan Rusdi ditolak Heri. Rusdi tetap memaksa dan meletakkan uang tersebut di atas tikar. Rusdi kemudian pergi meninggalkan Heri. Selepas kepergian Rusdi, Heri menyimpan di bawah lipatan tikar.
Heri keluar rumah menuju warung milik Deasy untuk membeli sampo. Saat ditanya apakah ada pembagian uang, Heri mengakuinya. Uang itu diperoleh dari Rusdi untuk dibagikan kepada warga. Syaratnya, mencoblos paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin. “Saksi Heri kembali ke rumah dan mengambil satu lembar uang pecahan Rp20 ribu dari bawah tikar dan memberikan uang tersebut kepada saksi Deasy,” kata Selamet.
Selain mendatangi Heri, Rusdi juga mendatangi kediaman Manah. Rusdi memberikan uang Rp80 ribu dalam pecahan Rp20 ribu kepada warga Kampung Buah Gede, Kelurahan Karanganyar itu.
Lantaran takut, Heri dan Manah bercerita kepada tokoh masyarakat setempat bernama Jamian. Kemudian, Jamian melaporkan kepada Panwaslu Kota Serang. “Anggota Panwas Kota Serang yang mendapatkan laporan langsung melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya,” ucap Selamet.
Seusai tuntutan dibacakan, Rusdi diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan. Dalam pembelaan lisannya, Rusdi mengakui bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. “Saya melakukan kesalahan yang belum pernah saya lakukan sebelumnya,” tutur Rusdi.
Dia meminta majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman. Tulang punggung keluarga menjadi salah satu alasan Rusdi. “Mengingat istri saya masih mengandung enam bulan dan anak-anak saya masih kecil. Siapa yang mencari nafkah buat mereka,” kata Rusdi.
Menanggapi pembelaan Rusdi, JPU tetap pada tuntutan pidana yang diajukan. Sementara, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkan permohonan Rusdi. “Kita akan musyawarah dahulu. Sidang ditunda dan dibuka kembali hari Senin tanggal 16 Juli 2018 dengan agenda pembacaan putusan,” tutup Kurnia Yani. (Merwanda/RBG)