SERANG – Upaya polisi melakukan pengejaran terhadap Suryadi membuahkan hasil. Oknum yang diduga menjadi penyandang dana politik uang Pilkada Kota Serang itu diciduk polisi saat berada di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Selasa (17/7) siang. “Ya betul, yang bersangkutan sudah kami temukan dan langsung kita amankan. Penangkapannya tadi siang (kemarin-red),” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin saat dihubungi Radar Banten melalui sambungan telepon seluler.
Perburuan Supriyadi bermula dari terungkapnya kasus politik uang di Kalanganyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Kasus itu menyeret pria bernama Rusdi Firdaus (41), warga Kampung Perumasan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam penyidikan, diperoleh keterangan bahwa Rusdi mendapatkan uang dari Supriyadi. Supriyadi memerintahkan Rusdi agar memberikan uang itu kepada warga supaya memilih paslon nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin di Pilkada Kota Serang.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian memanggil Supriyadi untuk dimintai keterangan. Namun, tiga kali dipanggil polisi, Supriyadi selalu mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, polisi menyematkan status tersangka kepada Supriyadi Jumat (6/7) dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Penetapan Supriyadi sebagai tersangka lantaran bukti-bukti mengarah pada keterlibatannya dalam kasus politik uang Pilkada Kota Serang. Supriyadi diyakini sebagai sosok yang menyalurkan uang kepada Rusdi untuk dibagikan kepada warga. “Semenjak DPO itu kita terbitkan, kita lakukan pengejaran hingga ke luar kota,” tutur Komarudin.
Sementara itu, Rusdi yang dituduh telah mengarahkan warga Kalanganyar, sudah dijatuhi vonis 18 bulan (1,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (16/7). Rusdi terbukti memberikan uang kepada tiga warga berinisial MH, MK, dan ER agar memilih paslon Syafrudin-Subadri Usuludin di Pilkada Kota Serang.
Turut diamankan uang sebesar Rp220 ribu dengan pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu sebagai barang bukti. (Rifat A/RBG)