SERANG – Cartiman alias Gembrong (25) seolah tidak jera pascakeluar dari penjara. Residivis pencurian sepeda motor (curanmor) itu dibekuk polisi setelah kembali melancarkan aksinya di Perumahan Banjar Agung, Blok F-28, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang, Jumat (13/7).
Informasi yang diperoleh, warga Kampung/Desa Kelapa Cagag, RT/RW 001/007, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, itu disergap polisi saat akan menjual sepeda motor curiannya di Kampung Jati, Desa Kramatmanik, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor Honda Beat nopol A 4363 CA hasil aksi pencurian tersebut. “Pelaku kami amankan sebelum dia mau menjual motor hasil curian. Dia tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” kata Kanitreskrim Polsek Cipocokjaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Tatang Sutisna kepada Radar Banten saat ditemui di kantornya, Selasa (17/7).
Penyergapan Gembrong bermula dari adanya laporan warga Perumahan Banjar Agung, Blok F-28, Cipocokjaya, Kota Serang, bernama Lina Lindariah, Senin (9/7). Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Hasilnya, polisi mendapatkan informasi sepeda motor hasil curian itu dibawa ke Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Tidak mau menunggu lama, polisi langsung melakukan pengejaran. Gembrong lalu terlihat oleh petugas saat menunggu orang yang hendak membeli sepeda motor curiannya di Kampung Jati, Desa Kramatmanik, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang. “Jadi, motor curian itu langsung dia dibawa kabur ke Panimbang, mau dijual sama orang sana. Pelaku juga membuang pelat nomor sama STNK yang tertinggal di dalam boks motor untuk menghilangkan jejak,” kata Tatang.
Dalam melancarkan aksinya, Gembrong ternyata telah mengincar sepeda motor yang akan dicuri. Begitu situasi dianggap sudah sepi, pelaku langsung menjebol kontak motor menggunakan kunci letter T yang saat itu terparkir di depan rumah korban. Selain itu, pelaku ternyata baru saja keluar penjara usai mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang atas kasus pencurian sepeda motor pada tahun lalu. Residivis curanmor tersebut dijebloskan ke penjara setelah melakukan aksinya sebanyak 22 kali. “Selepas keluar penjara, pelaku ikut sama orangtuanya ke Serang. Pelaku tinggal di Serang sambil kerja cari barang rongsokan,” ujar Tatang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rifat A/RBG)