SERANG – Tim pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang Vera Nurlaela-Nurhasan belum berhenti mengusut kasus politik uang pada perhelatan Pilkada Kota Serang. Tim kuasa hukum paslon nomor satu itu mengaku memiliki bukti terbaru adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan paslon nomor urut tiga yakni Syafrudin-Subadri Usuludin secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Bukti terbaru tersebut yakni dengan ditangkapnya daftar pencarian orang (DPO) terduga pemberi dana pada kasus politik uang di Kecamatan Taktakan yang merupakan mantan Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang Supriyadi. Saat mengusung Syafrudin-Subadri pada pilkada lalu, DPC Partai Hanura Kota Serang masih diketuai Supriyadi.
Salah satu tim kuasa hukum Vera-Nurhasan, Dedy Yulfris mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) bernomor SKEP/A23/DPP-HANURA/IX/2017 tertanggal 22 September 2017 yang dikeluarkan DPP Hanura, Supriyadi merupakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang yang merupakan salah satu partai koalisi yang mengusung Syafrudin-Subadri. “Info terakhir DPO yang tertangkap Polres Serang adalah Supriyadi dan ia adalah salah satu ketua partai koalisi pengusung paslon nomor tiga,” ujar Dedy saat konferensi pers di Kota Serang, Rabu (18/7).
Ia mengatakan, dengan terlibatnya pengurus struktural partai yang mengusung paslon nomor urut tiga itu, ia mengatakan bahwa unsur TSM yang merupakan syarat kembali digelarnya pilkada ulang akan terpenuhi. Kata dia, bukti-bukti sudah dikumpulkan bahwa dugaan money politics itu terjadi di tiga kecamatan yakni Kasemen, Taktakan dan Serang. “Tiga kecamatan ini sudah termasuk unsur masif,” urainya.
Dedy menjelaskan, dengan tertangkapnya Supriyadi, maka unsur terstrukturnya ini sudah ada karena ia merupakan mantan ketua DPC. “Nah, sistematisnya tidak mungkin terjadi jika tidak direncanakan secara matang,” terangnya.
Untuk itu, ia meyakini permohonan mereka untuk pilkada ulang di Kota Serang bisa dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berharap MK bisa mengesampingkan ambang batas satu persen suara, karena menurutnya suara tersebut diraih dengan cara-cara yang salah yakni politik uang. “Di MK itu tuntutan kami pilkada ulang, jika memang di MK kami ditolak, kami minta Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut tiga,” tuturnya.
Tim kuasa hukum lainnya, Nirwamudin berharap hakim MK bisa mengesampingkan ambang batas suara satu persen karena diduga ditemukannya politik yang TSM di Pilkada Kota Serang. Dikatakan, laporan di MK sudah diterima dan pihaknya akan menjalani persidangan pertama pada minggu depan. “Jadi APL kami sudah diterima MK, tinggal nanti sidang pertama minggu depan hari Kamis (26/7-red),” ujarnya.
Kata dia, bukti sudah tertangkapnya pemberi dana yang merupakan mantan Ketua DPC Hanura Kota Serang akan segera mereka lampirkan pada saat perbaikan nanti. (Rostinah/RBG)