JAKARTA – Kementeran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kembali menjaring lembaga pendidikan yang memiliki visi dan misi terhadap pemenuhan hak-hak anak. Lembaga pendidikan yang terpilih kemudian diberi penghargaan Sekolah Ramah Anak.
Proses seleksi Sekolah Ramah Anak berlangsung sejak Mei 2018. Sebanyak tujuh madrasah terpilih dan diberi penghargaan sebagai Sekolah Ramah Anak. Yaitu MAN 1 Kotamobagu, di Sulawesi Utara, MAN 1 Wattansopeng di Sulawesi Selatan, MTsN 13 Petukangan Utara di Jakarta Selatan, MIN Padang Bulan di Labuhan Batu, MTsN 1 Hulu Sungai Selatan, MTsN 6 Jombang, Jawa Timur, dan MIN 1 Talakar, Talakar.
“Alhamdulillah ini adalah kabar gembira, madrasah-madrasah kita masuk dalam daftar penerima penghargaan tersebut,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar dikutip dari Kemenag.
Dengan adanya program Sekolah Ramah Anak ini, Direktorat KSKK Madrasah akan segera menerbitkan Surat Edaran agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mengajukan daftar RA dan Madrasah yang memiliki potensi menuju Sekolah Ramah Anak.
“Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan agar madrasah-madrasah tersebut melakukan kampanye Outdoor Classroom Day (OCD) Sekolah Ramah Anak yang akan digelar 1 November 2018,” tambah Umar.
Pada kampanye OCD Sekolah Ramah Anak tersebut, siswa-siswi madrasah melakukan belajar di luar kelas serentak dan serta membacakan deklarasi Sekolah Ramah Anak. Ia juga akan meminta kepada para Kepala Madrasah yang sudah berpotensi Sekolah Ramah Anak itu untuk membentuk tim pelaksana Sekolah Ramah Anak dan memasang papan nama Sekolah Ramah Anak. (Kemenag/Aas)