SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencium gelagat adanya partai politik (parpol) yang memasukkan mantan narapidana korupsi dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Banten pada Pemilu 2019.
Padahal, ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 20/2018 jelas menyebutkan bahwa parpol tidak diperkenankan menyertakan mantan napi korupsi dalam proses rekrutmen bacaleg-nya.
Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi mengungkapkan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas bacaleg 16 parpol yang diterima KPU Banten, terdapat indikasi bacaleg yang dilarang oleh PKPU 20/2018. “Terindikasi ada, tapi masih butuh pendalaman bukti-bukti,” kata Masudi kepada Radar Banten, Minggu (22/7).
Ia menambahkan, hasil verifikasi administrasi, memang semua parpol harus melakukan perbaikan berkas bacalegnya. Baik itu partai lama maupun partai baru. “Bacaleg semua parpol hanya sebagian yang memenuhi syarat, sebagian lagi belum memenuhi syarat,” ungkapnya.
Banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat, lanjut Masudi, disebabkan berbagai alasan, di antaranya ijazah tidak dilegalisasi, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, SKCK dan nama bacaleg yang tidak sesuai dengan KTP. “Parpol punya waktu 10 hari melakukan perbaikan berkas, mulai 22 hingga 31 Juli mendatang. Nanti kami sampaikan hasil akhir perbaikannya,” ungkap Masudi.
Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten, Eka Satialaksmana membenarkan bila KPU mencurigai sejumlah nama bacaleg yang pernah menjadi mantan napi korupsi. “KPU mencium adanya bacaleg mantan koruptor yang masih masuk dalam daftar bacaleg yang diajukan parpol,” ujar Eka.
Indikasi ini diperoleh setelah KPU Banten melakukan verifikasi administrasi dan mengamati sejumlah nama bacaleg yang masuk dalam daftar bacaleg yang diajukan 16 parpol. “Catatan sementara KPU, sedikitnya ada dua nama bacaleg dalam daftar yang kami ketahui pernah tersangkut kasus korupsi, dan telah divonis pengadilan serta telah memiliki keputusan tetap,” terangnya.
Kendati begitu, KPU belum bisa mengungkapkan siapa nama bacaleg mantan napi korupsi tersebut. “Kami sedang meminta klarifikasi ke instansi berwenang perihal putusan perkara yang bersangkutan,” tutur Eka.
Jika benar informasi yang KPU peroleh dan didasarkan pada hasil konfirmasi tersebut, imbuh Eka, maka parpol harus mengganti atau mencoret bacaleg tersebut. “Untuk satu nama yang kami curigai, surat klarifikasi ke Mahkamah Agung (MA) sudah kita layangkan hari Jumat. Sedangkan satu nama lagi surat klarifikasinya akan dilayangkan besok (hari ini-red) ke Lapas,” ungkapnya.
“KPU Banten juga mengajak peran serta masyarakat, kami menunggu masukan dan tanggapan masyarakat Banten jika ada informasi mengenai nama-nama yang mereka ketahui pernah dipidana korupsi untuk disampaikan kepada KPU,” tambah Ekapl
Terkait bacaleg mantan napi korupsi, Ketua KPU Banten Wahyul Furqon menjelaskan, sesuai PKPU 20 tidak ada celah bagi mantan napi koruptor menjadi bakal caleg di Pemilu 2019. “Sesuai aturan, siapa pun yang pernah jadi napi koruptor akan ditolak oleh KPU, saat ini aturannya begitu sesuai PKPU 20,” tegasnya. “Selain napi kasus korupsi, KPU juga melarang mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai caleg,” tambah wahyul.
Diketahui, ketentuan larangan parpol menyertakan mantan narapidana kasus bandar narkoba, kekerasan seksual terhadap anak, dan korupsi dalam rekrutmen bacaleg diatur dalam pasal 4 PKPU 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota. “Sampai hari ini, PKPU itu yang jadi rujukan KPU,” terang Wahyul. (Deni S/RBG)