SERANG – Pemprov Banten memastikan akan melaksanakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yakni mengintegrasikan program kesehatan gratis menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Gubernur Wahidin Halim mengaku, akan mengintegrasikan program unggulannya dengan JKN setelah mendapat penjelasan dari KPK. Rekomendasi diperoleh setelah sebelumnya Pemprov Banten mengajukan surat konsultasi ke komisi antirasuah itu. “Ya bagus, berarti sudah jelas. KPK melarang dan kita tidak lakukan (kesehatan gratis dengan KTP-el),” ujarnya kepada Radar Banten seusai menghadiri kegiatan Halalbihalal Urang Banten di Hotel Le Dian, Kota Serang, Sabtu (21/7).
Pria yang akrab disapa WH itu berdalih sebelum rekomendasi KPK turun, Pemprov sudah melakukan integrasi program jaminan kesehatan daerah dengan BPJS. “Tapi KPK hanya melihat bahwa terintegrasi pelayanan terhadap BPJS dengan orang miskin. Orang miskin sudah kita layani, kamu catat itu. 700 orang miskin sudah kita layani. Bukan dengan SKTM (surat keterangan tidak mampu-red) tapi sudah kita BPJS-kan, salah pengertian nanti, sudah kita layani,” sambung WH.
Ia juga mengaku, saat ini pemprov konsen memberikan pelayanan serupa kepada warga yang belum memiliki BPJS karena tak sanggup membayar. “Persoalannya sekarang yang tidak mampu di luar orang miskin itu (700 warga miskin yang sudah mendapat BPJS-red). Akan kita integrasikan,” terangnya.
Tenaga Ahli Gubernur, Ikhsan Ahmad, menambahkan, dengan keluarnya rekomendasi KPK itu akan diikuti Pemprov Banten dengan menanggung masyarakat miskin yang tidak sanggup membayar premi asuransi BPJS, kendati secara anggaran lebih mahal karena pemprov menanggung pembayaran premi setiap bulan. “Alasan KPK merekomendasikan program kesehatan gratis dengan program Kemenkes dan BPJS Kesehatan karena kekhawatiran berisiko mengganggu APBD karena akan sulit memprediksi berapa nantinya pembiayaan yang akan keluar,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah yang hadir dalam kesempatan yang sama mengatakan, dengan keluarnya rekomendasi dari KPK maka masyarakat sudah tidak lagi bingung. “Surat dari KPK sudah jelas. Kalau gubernur memaksakan program kesehatan gratis berarti berhadapan dengan KPK. Kemudian, masyarakat tidak lagi dibikin galau,” terangnya.
Politikus PDIP itu menjelaskan, DPRD sudah mengingatkan sedari awal terkait program tersebut. Di sisi lain, DPRD memberikan ruang kepada gubernur untuk mencari petunjuk-petunjuk lain. “Kalau sudah ada rekomendasi KPK berarti sudah selesai. Sehingga mau tidak mau harus mengintegrasikan,” jelasnya.
Terkait anggaran, Asep mengatakan, Pemprov Banten tinggal melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota agar menjangkau seluruh masyarakat yang tidak mampu agar tetap bisa menerima layanan kesehatan.
Salah satu tokoh Banten Taufiqurrahman Ruki menegaskan, rekomendasi KPK sudah benar. Kata dia, program kesehatan gratis menggunakan KTP-el berisiko dobel pembiayaan sehingga rentan penyimpangan. “KPK bermaksud untuk melihat agar jangan terjadi double funding (pembiayaan dari dua sumber untuk satu kegiatan yang sama-red). Kalau terjadi double funding berarti terjadi potensi penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Mantan Komisioner KPK itu mengaku sependapat dengan solusi yang ditawarkan KPK. Dana program kesehatan gratis menggunakan KTP-el digunakan untuk membiayai asuransi BPJS warga tak mampu dan belum tercover oleh lembaga tersebut. “Rakyat miskin asuransinya dibayarkan pemda. Itu menurut saya yang bagus. Kemudian ketika tagihan BPJS dan rumah sakit tidak tercover oleh BPJS maka menjadi kewajiban pemda untuk menangani sehingga tidak double funding,” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)