SERANG – Perseteruan Pilkada Kota Serang belum usai. Kini, giliran tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Serang nomor 3, Syafrudin-Subadri, yang melaporkan paslon nomor satu, Vera Nurlaela-Nurhasan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Vera-Nurhasan pada 10 Juli lalu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon nomor tiga Syafrudin-Subadri. Gugatan itu kini masih diproses.
Sementara, tim kuasa hukum Syafrudin-Subadri melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan secara TSM oleh Vera-Nurhasan. Dugaan TSM antara lain Walikota Serang Tb Haerul Jaman yang merupakan suami Vera, tertangkap kamera sedang mengklarifikasi laporan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum paslon satu tentang dugaan politik uang yang diduga dilakukan oleh paslon nomor tiga.
Selain itu, tim kuasa hukum paslon nomor tiga juga menemukan adanya kegiatan paslon Vera-Nurhasan yang melibatkan ASN, baik dalam bentuk kampanye terbuka maupun dugaan yang dianggap menjadi kampanye terselubung untuk mencitrakan dukungan kepada Vera. Bahkan, tim kuasa hukum yang diketuai Agus Setiawan itu menganalisa APBD Kota Serang.
Dalam analisa sementara, ditemukan dugaan adanya anggaran negara yang diselewengkan untuk menguntungkan Vera, salah satunya adalah pengadaan kaos Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) tingkat Kota Serang yang menampilkan tagline ‘cantik’.
“Kalau bukan dalam rangka pilkada, tentu tak masalah. Tapi, ini kan saat pilkada,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Syafrudin-Subadri, Agus Setiawan, saat konferensi pers di kantor DPW PPP Banten, Minggu (22/7).
Ketua DPW PPP Banten itu menerangkan, video yang menampilkan Jaman yang menggunakan pakaian dinas, meskipun tidak berlogo Kota Serang, melakukan keterangan pers terkait dugaan money politics di gedung DPRD Kota Serang. Selain itu, Jaman juga menggunakan kata ‘kami’ sembari menunjukkan tangannya ke Ketua DPRD Kota Serang Namin.
Agus menyatakan, tafsiran kata ‘kami’ itu menunjukkan bahwa Jaman tidak dapat memisahkan perannya sebagai Walikota Serang dengan kader Golkar. Karena, dalam hal tersebut pernyataan yang dilontarkan Jaman dikaitkan dengan paslon nomor satu.
“Seharusnya dia tidak melakukan klarifikasi tersebut di gedung DPRD dan menggunakan baju yang mencirikan sebagai walikota,” tegasnya.
Kata dia, dengan adanya bukti tersebut, maka temuan-temuan yang sebelumnya telah ada menjadi lengkap. Sebelumnya, ia telah melaporkan 20 temuan ke Panwaslu Kota Serang seperti dugaan pengorganisiran kepala dinas, camat, lurah, hingga ASN dalam rangka memenangkan Vera. Disebutkan setidaknya ada dua kepala OPD, satu camat, dan empat lurah dan penjabat lurah yang diduga melakukan pelanggaran.
Agus berharap, adanya temuan-temuan itu membuktikan bahwa paslon nomor satu melakukan pelanggaran secara TSM yang sanksinya dicoret sebagai peserta pilkada. “Kami melayangkan surat permohonan ke Panwaslu untuk memberikan keterangan kepada MK berdasarkan barang bukti yang kami berikan,” terangnya.
Ia mengaku, bukti yang disajikan mereka valid. Dengan bukti itu, pihaknya berharap Bawaslu mencoret paslon Vera-Nurhasan. “Keyakinan hukum kami, harusnya mereka (Vera-Nurhasan-red) yang dicoret, bukan kami (Syafrudin-Subadri-red),” tandas Agus.
Kata dia, dengan adanya temuan-temuan itu, diharapkan pihaknya juga mendapatkan perlakuan hukum yang sama dari penegak hukum.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang Faridi menyatakan baru menerima tambahan laporan pelanggaran yang diduga dilakukan Walikota Serang Tb Haerul Jaman. Namun, selain rekaman tersebut, laporan itu juga harus dilengkapi dengan saksi. “Kami minta itu dilengkapi, jadi kami belum bisa memastikan pelanggaran ini ada atau tidak karena dua alat bukti ini belum cukup,” ungkap Faridi melalui telepon seluler.
Sedangkan terkait laporan TSM, Faridi mengatakan, perlu ada sosialisasi kembali dari Bawaslu. Indikator TSM seperti terstruktur melibatkan ASN dengan bukti hadir atau surat, kemudian sistematis misalnya ada acara yang difasilitasi OPD dengan rangkaian jelas, dan masif itu tersebar di seluruh wilayah sehingga memengaruhi hasil perolehan suara.
“Sekarang dari hasil, kalau nomor tiga melaporkan, pengaruhnya mana kan. Toh, nomor tiga yang memperoleh suara terbanyak,” tegasnya.
Sedangkan terkait gugatan ke MK, ia menyatakan akan menjawab sesuai dengan pokok gugatan dan menegaskan pihaknya netral serta tidak bisa diintervensi.
Walikota Serang Tb Haerul Jaman mengatakan, ia tak pernah menginstruksikan ASN Pemkot Serang untuk memenangkan salah satu paslon peserta pilkada dengan menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah. Bahkan, dalam setiap apel, rapat evaluasi, dan surat edaran yang dibagikan ke seluruh OPD di Pemkot Serang, ia melarang ASN ikut dalam politik praktis. “Jadi, tidak ada instruksi memenangkan salah satu paslon,” tegasnya via telepon seluler.
Kalaupun ada jaringan atau relawan yang memenangkan paslon nomor satu, hal itu di luar sepengetahuannya. Kata dia, tim kuasa hukum paslon nomor tiga sah-sah saja memberikan pandangan. “Tinggal dilihat sejauh mana buktinya. Saya tidak pernah menginstruksikan apalagi menekan. Jadi, saya rasa tak ada itu pelanggaran secara TSM,” ujar Dewan Penasihat DPD Partai Golkar Kota Serang itu.
Terkait video yang menampilkan dirinya, Jaman mengatakan, pernyataan itu dilontarkannya sebagai kader Golkar. “Sebelum menjawab, saya sudah bilang sebagai kader Golkar. Videonya jangan dipotong-potong,” tandasnya.
Ia mengatakan, pernyataan itu dikeluarkannya saat ditanya wartawan, bukan ia yang memberikan keterangan pers. Justru, lanjutnya, pelanggaran yang diduga paslon nomor tiga yang sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Bahkan, bukan pihaknya yang melaporkan paslon nomor tiga, tapi justru tangkap tangan dan laporan dari masyarakat. Apalagi, dugaan money politics oleh paslon nomor tiga itu dilakukan di empat wilayah yang membuktikan bahwa pelanggaran itu dilakukan secara masif. Selain itu, tertangkapnya salah satu mantan ketua partai pengusung paslon nomor tiga sebagai pelaku money politics membuktikan pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur.
“Kami minta Bawaslu melakukan diskualifikasi paslon nomor tiga karena sudah memenuhi unsur TSM,” terangnya. (Rostinah/RBG)