SERANG – Berdasarkan verifikasi KPU Kota Serang, masih banyak bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Serang yang belum memenuhi syarat pencalonan. Beberapa syarat yang belum dipenuhi dan krusial, yakni ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan, dan surat mundur bagi profesi tertentu.
Anggota KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, berdasarkan rekapitulasi, setidaknya ada delapan bacaleg yang harus mengundurkan diri dari profesinya. Yaitu, satu orang pegawai Pemkot Serang, satu kepala desa, dua karyawan BUMN, dan satu karyawan dari lembaga yang menerima keuangan negara. “Selain itu, ada juga guru honorer, tenaga ahli DPRD, pendamping PKH (program keluarga harapan), serta penyelenggara pemilu, yakni PPK. Mereka harus membuat surat pengunduran diri dari profesinya,” ungkap Fierly, Senin (23/7).
Selain itu, dari 45 anggota DPRD Kota Serang periode 2014-2019, ada 34 orang yang akan maju kembali memperebutkan kursi parlemen. Namun, tiga di antaranya mencalonkan dari partai lain. Yakni, Wahyu Hidayati Sulhi yang pindah dari Partai Golkar ke Perindo, Muji Rohman pindah dari PKPI ke Partai Golkar, dan Devianah Idris pindah dari Partai Hanura ke Partai Golkar.
Fierly mengatakan, para bacaleg mempunyai waktu hingga 31 Juli untuk melakukan perbaikan. “Berkaitan dengan KTA (kartu tanda anggota-red) partai, jangan sampai ganda. Nanti bisa dicoret,” tegasnya.
Untuk itu, para anggota Dewan yang pindah partai diharapkan mencabut KTA di partai lamanya sebelum 31 Juli. Selain anggota Dewan yang pindah partai, ada juga pengurus partai yang pindah partai. Berdasarkan rekap KPU, ada empat orang yang pindah partai dan diharuskan mencabut KTA lamanya.
Apabila sampai 31 Juli ada bacaleg yang tidak mampu memenuhi persyaratan, maka untuk pria akan dicoret dalam posisi tidak diganti. Sedangkan untuk perempuan dapat mengganti dengan tidak mengubah nomor urut demi memenuhi kuota keterwakilan perempuan.
Sekjen Partai Golkar Kota Serang Tb Ihwan Subhi mengaku sudah menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Hidayati Sulhi. “Akan kami kaji,” ujarnya.
Yang pasti, pihaknya tidak akan menghalangi hak konstitusional seseorang untuk mencalonkan diri meskipun bukan dari Golkar. (nna/aas/ira)