slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ramai-ramai Tolak Peraturan BPJS Kesehatan

Redaksi by Redaksi
03-08-2018 12:11:57
in Berita Utama, Umum
Simbol Keprihatinan, Fisioterapis Kenakan Pita Hitam

Fisioterapis mengenakan pita hitam di lengan kiri saat mempersiapkan alat yang akan digunakan di RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang, Kota Serang, Rabu (1/8). Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan atas terbitnya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Setelah Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), giliran para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyerukan agar Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdiyan) Kesehatan BPJS nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 dicabut. Peraturan tersebut membatasi jaminan pelayanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

“Kondisi defisit pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional-red) tidak boleh jadi alasan menurunkan mutu pelayanan,” ujar Ketua Umum Pengurus Besar IDI Ilham Oetama Marsis, Kamis (2/8).

Baca Juga :

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Alika Putri Ceritakan Kemudahan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Membacakan pernyataan sikap IDI, Ilham meminta BPJS untuk segera membatalkan Perdiyan tersebut dan menyesuaikan semua aturan sesuai dengan kewenangannya. “BPJS seharusnya hanya membahas teknis pembayaran, tidak memasuki ranah medis,” ujarnya.

Menurut Ilham, selain merugikan masyarakat, Perdiyan tersebut juga bertentangan dengan beberapa regulasi. Di antaranya adalah Perpres Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 22 dan Pasal 25 yang menyebutkan bahwa semua jenis penyakit dijamin BPJS Kesehatan.

Perdiyan tersebut juga berpotensi melanggar UU 40 Tahun 2004 Pasal 24 ayat 3 bahwa dalam upaya efisiensi, BPJS Kesehatan seharusnya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien. “Tapi, BPJS tetap dapat membuat aturan tentang iuran atau urun biaya,” katanya.

Ilham menambahkan, banyak mudarat jika peraturan tersebut tetap diberlakukan. Akan sering timbul konflik antara dokter, pasien, dan fasilitas kesehatan (faskes). “Para dokter akan rawan melanggar sumpah kode etik kedokteran. Kewenangannya untuk mengobati diintervensi dan direduksi oleh aturan ini,” jelasnya.

Soal pembatasan pelayanan bagi bayi baru lahir juga mengkhawatirkan. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki target sustainable development goal (SDG) pada 2030. Salah satu poinnya adalah menurunkan angka kematian anak hingga ke angka 12 kematian per 1.000 kelahiran.

Sementara saat ini, posisi Indonesia berada pada tren 22 hingga 23 kematian per 1.000 kelahiran. Angka tersebut tertinggi di ASEAN.

“Dengan aturan ini, semakin sulit menurunkan angka kematian anak,” katanya.

Aman mengungkapkan, setiap bayi yang lahir, sangat rentan terhadap risiko kecacatan bahkan kematian. Untuk itu, seharusnya pelayanan terhadap bayi baru lahir harus optimal. Selain itu, negara harusnya menjamin hak hidup setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945. “Nah, ini baru lahir sudah enggak dikasih hak hidup,” ujarnya.

Senada, Ketua III Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) Johan Hutauruk mengatakan bahwa aturan ini juga akan menghambat upaya menurunkan angka kebutaan di Indonesia. Selama ini, kata Johan, para pasien katarak rata-rata adalah masyarakat kelas bawah dan semuanya menggunakan BPJS. “Ini kalau dihemat justru akan terjadi kerugian besar,” katanya.

Menurut WHO, angka kebutaan di Indonesia baru akan turun jika Indonesia mampu melakukan operasi terhadap 3.500 orang per satu juta penduduk. Sementara tahun 2016 lalu, baru bisa dilakukan operasi katarak pada 325 ribu orang. “Dengan aturan ini, angka kebutaan bukan tambah turun,” kata Johan.

Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini menjelaskan, lembaganya tetap terus menjalankan tiga Perdiyan Kesehatan tersebut. Dia mengatakan, menyimpan seluruh hasil rapat bersama organisasi profesi terkait pelayanan mata, persalinan, dan rehabilitasi medik.

Dia menjelaskan sudah berkonsultasi dengan ahli hukum. “Bahwa berita acara (rapat-red) tidak bisa dibatalkan sepihak,” katanya.

Komentar tersebut dia sampaikan terkait dengan adanya pencabutan berita acara oleh IDAI, Perdosi (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia), dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).

“(Sebaiknya-red) yang ingin mencabut bertemu kembali. Bukan (pencabutan-red) sepihak,’’ jelasnya. Menurut Jenny, pencabutan sepihak itu menunjukkan adanya wanprestasi dari yang melakukan pencabutan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief membantah keluarnya tiga Perdiyan Kesehatan itu membuat penurunan mutu. Dia mengatakan, selama ini belum ada ketetapan tentang mutu layanan terkait dengan tiga layanan tersebut. Sehingga, peraturan yang berlaku sejak 12 Juli tersebut diharapkan menjadi sebuah permulaan adanya peraturan tentang mutu layanan.

Kemudian, Budi juga membantah regulasi tentang operasi katarak tidak sejalan dengan program menekan angka kebutaan. “Kami justru memprioritaskan orang yang menuju kebutaan,’’ katanya. Bagi penderita katarak masih belum parah memang tidak menjadi prioritas. Sebab, patokan BPJS Kesehatan penderita katarak baru bisa ditanggung operasi matanya jika kondisi visus minimal 6/18.

Lalu, Budi juga menampik BPJS Kesehatan tidak mendukung upaya keselamatan ibu melahirkan dan kelahiran bayi. Dia menjelaskan bagi bayi yang sehat, BPJS Kesehatan hanya membayar biaya persalinan ibunya saja. Tetapi bagi bayi yang lahir dengan kondisi perlu pelayanan khusus, maka diklaim terpisah dengan ibunya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun telah memberikan surat pernyataan agar BPJS Kesehatan mencabut Perdiyan nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018. Namun, hingga saat ini BPJS Kesehatan bergeming. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati menjelaskan bahwa Kemenkes sedang mencari solusi terhadap permasalahan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Permasalahan yang dimaksud di antaranya penanggulangan defisit pembiayaan JKN dan keharmonisan regulasi pelaksanaan JKN.

“Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa organisasi profesi dan perumahsakitan mendukung program JKN. Namun, harus memberikan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien dan indikasi medis. “Terkait masukan solusi keseimbangan pembiayaan JKN akan dibicarakan pada bauran revisi Perpres 12 Tahun 2013 pada pertemuan tingkat Kemenko PMK,” beber perempuan yang akrab disapa Wid itu.

Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar menyayangkan sikap lembek Kemenkes. “Saya kira Menkes harus bersikap keras dan melaporkan kepada Presiden atas kebandelan direksi BPJS Kesehatan ini,” ungkapnya.

Jika PB IDI dan Kemenkes sudah tidak dihiraukan oleh BPJS Kesehatan, maka menurut Timboel, Presiden lah yang harus menegur direksi BPJS Kesehatan. Dia juga menyarankan agar direksi BPJS Kesehatan menunda Perdiyannya. Tujuannya, agar tidak berpolemik.      “Ditunggu statemen Presiden,” imbuhnya.

Di sisi lain, Presiden harus membantu keuangan BPJS Kesehatan. Timboel mengatakan bahwa piutang dari mitra BPJS Kesehatan harus segera dibayarkan. Presiden bisa meminta pemda untuk membayar iuran yang tertunggak secepatnya. (JPG/RBG)

Tags: BPJS Kesehatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Calon ASN Guru Minimal Lima Tahun Mengabdi

Next Post

Pendidikan Gratis Butuh Anggaran Rp1,2 Triliun per Tahun

Related Posts

Bisnis

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

by Bayu Mulyana
Kamis, 9 April 2026 06:26

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menjalin sinergi strategis dengan Pos...

Read moreDetails

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Alika Putri Ceritakan Kemudahan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

BPJS Kesehatan Siapkan Kemudahan Layanan Selama Libur Lebaran 2026

Warga Waringinkurung Akui BPJS Kesehatan Permudah Akses Berobat

Ibu Rumah Tangga di Cilegon Sukses Jalani Operasi Infeksi Kulit Berkat BPJS Kesehatan

Dinas Sosial Minta 95 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Ajukan Reaktivasi PBI JKN

42 Ribu Peserta PBI di Pandeglang Tiba-tiba Nonaktif

Next Post
Terkait Penyaluran Dana BOS, Bappeda Menyayangkan Kinerja Dindikbud

Pendidikan Gratis Butuh Anggaran Rp1,2 Triliun per Tahun

12 Desa di Pandeglang Terindikasi Rawan Pangan

Mengenal Konsep Kampung Iklim di Kelurahan Tanah Tinggi

Mengenal Konsep Kampung Iklim di Kelurahan Tanah Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Minggu, 24 Mei 2026 07:07
Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Minggu, 24 Mei 2026 07:03
Dukung Transisi Energi

PT PGN Perkuat Komitmen Dukung Transisi Energi dan Pencapaian Zero Emission

Sabtu, 23 Mei 2026 21:31
Pembukaan Festival Shafara dan Digiwara 2026 di Bintaro Jaya XChange Mall, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.

BI Banten Gelar Shafara Festival dan Digiwara Festival 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Sabtu, 23 Mei 2026 17:39
Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Sabtu, 23 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 07:07

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Edy Junaedy, karyawan PT Pelabuhan Indonesia, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri...

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

Cara Memulai Usaha Daycare Rumahan yang Menguntungkan, Cocok untuk Pemula

by Mulyadi
Minggu, 24 Mei 2026 07:03

RADARBANTEN.CO.ID – Usaha daycare rumahan semakin diminati seiring meningkatnya jumlah orang tua bekerja yang membutuhkan tempat penitipan anak yang aman,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak