SERANG – Gugatan pasangan calon (paslon) walikota Serang Vera Nurlaela-Nurhasan terhadap KPU Kota Serang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu diumumkan dalam sidang putusan sengketa pilkada di gedung MK, Jumat (10/8). Dalam Amar Putusan MK Nomor 13/PHP.KOT-XVI/2018 disebutkan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Anggota KPU Kota Serang Fierly MM mengatakan, MK menyatakan pemohon salah objek. “Selain itu, selisih suara melewati ambang batas,” ujar Fierly, Jumat (10/8).
Seperti diketahui, selisih suara antara Vera-Nurhasan dengan paslon nomor urut tiga yakni Syafrudin-Subadri mencapai 6,7 persen. Sementara, berdasarkan, pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan ambang batas syarat pengajuan permohonan ke MK adalah satu persen karena jumlah penduduk Kota Serang sebanyak 630.320 jiwa.
Berdasarkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Serang, pasangan calon (paslon) nomor urut tiga Syafrudin-Subadri Usuludin unggul dibandingkan dua paslon lain. Yakni paslon nomor urut satu Vera Nurlaela-Nurhasan dan paslon nomor urut dua Samsul Hidayat-Rohman.
Dari enam kecamatan, Syafrudin-Subadri memeroleh 102.196 suara. Sedangkan Vera-Nurhasan 81.626 suara disusul Samsul Hidayat-Rohman 76.622 suara. Dengan begitu, selisih suara Syafrudin-Subadri dan Vera-Nurhasan sebesar 20.570 suara.
Dalam kaitan itu, Fierly mengungkapkan, berdasarkan pasal 154 PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Suara, penetapan paslon terpilih dilaksanakan paling lambat tiga hari setelah putusan MK. Untuk itu, penetapan akan dilakukan hari ini pukul 16.00 WIB di Hotel Horison Ultima Ratu Serang.
Kemarin, KPU sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pelaksanaan penetapan tersebut. Ketiga paslon peserta Pilkada seluruhnya diundang dalam rapat pleno penetapan hari ini, mulai paslon nomor urut satu Vera-Nurhasan, paslon nomor dua Samsul Hidayat-Rohman, dan paslon nomor tiga Syafrudin-Subadri Usuludin.
Fierly menjelaskan, pihaknya juga menyiapkan 16 sheet surat keputusan untuk dibagikan. Salah satunya, untuk DPRD Kota Serang ke rapat paripurna guna proses pelantikan. “Setelah penetapan, rapat paripurna hingga pelantikan bukan domain kami lagi,” ujarnya.
Tim Kuasa Hukum Paslon Vera-Nurhasan, Dedy Yulfris mengaku permohonannya ditolak karena ambang batas dan salah objek. “Tapi kami ada langkah selanjutnya,” ujar Dedy.
Ia mengungkapkan, mempunyai bukti-bukti terstruktur sistematis dan masif yang menurut pihaknya telah lengkap dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri terkait money politics. “Kami tidak akan berhenti sampai di MK saja,” tandasnya.
Menanggapi adanya putusan MK itu, Tim Kuasa Hukum paslon Syafrudin-Subadri, Agus Setiawan meminta KPU Kota Serang segera menetapkan calon walikota dan wakil walikota Serang terpilih. Terkait langkah yang akan ditempuh paslon Vera-Nurhasan, ia mengatakan, hal itu merupakan hak warga negara. “Tentu kami juga harus melakukan perlawanan,” ujar Ketua DPW PPP Banten ini.
Ia akan berbicara dengan tim kuasa hukum Vera-Nurhasan untuk membangun kesadaran bahwa langkah-langkah yang akan ditempuh percuma. Segala langkah hukum itu justru akan menimbulkan kerusakan lain yang tidak berkesudahan. “Bahkan, menjadi tidak ada martabatnya,” tegas Agus.
Sementara itu, calon wakil walikota Serang Subadri mengucapkan terima kasih kepada para tim kuasa hukum yang telah berjuang semaksimal mungkin menolak tuntutan pemohon. “Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat yang berangkat dari doa dan pergerakan umat yang sudah rindu Kota Serang akan lebih baik dan lebih maju lagi,” tuturnya.
Kata dia, sejak awal sampai akhir tahapan pilkada, pihaknya selalu menjunjung tinggi aturan KPU. Hal itu untuk menciptakan demokrasi yang sehat. (Rostinah/RBG)