SERANG – Untuk kesekian kali SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, disegel pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah, Senin (10/12). Aksi penyegelan menyebabkan ratusan siswa telantar di luar sekolah dan tidak melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) sekira tiga jam.
Pantauan Radar Banten, aksi penyegelan berlangsung pukul 07.00 WIB hingga 09.45 WIB menggunakan kertas karton bertuliskan disegel dan peti kayu yang menutupi pagar gerbang sekolah. Pelaku penyegelan diketahui bernama Aris Rusman bersama beberapa kerabatnya. Aris dan rombongan berdiri di depan gerbang sekolah dan melarang siswa masuk. Di luar gerbang sekolah, tampak ratusan siswa hanya bisa menyaksikan aksi tak sepantasnya dilakukan di depan anak didik tersebut.
Selang tiga jam kemudian, pihak sekolah mengajak Aris untuk audiensi dengan unsur pimpinan kecamatan Mancak di kantor camat. Sampai akhirnya segel dibuka setelah negosiasi dengan ahli waris berlanjut di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang.
Aksi penyegelan oleh Aris sebelumnya terjadi pada 16 Desember 2016 dan 9 April 2018. Aris bersikukuh bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang ditempati sekolah merupakan miliknya hasil warisan dari almarhum kakeknya. Ia meminta Pemkab Serang membayar tanah yang diklaim miliknya atau memindahkan sekolah. Menurut pengakuan beberapa guru, Aris termasuk alumnus SMPN 1 Mancak.
Aris mengaku, sudah menggugat akta jual beli (AJB) tanah SMPN 1 Mancak pada 1996. Ia mengklaim, kepala SMPN 1 Mancak saat itu sudah menyatakan tidak pernah membeli lahan. Aris sempat mengajukan penawaran jual beli lahan senilai Rp700 ribu per meter persegi. Ia juga menawarkan alternatif lainnya, yakni membayar uang sewa setiap tahun. “Kalau masih berminat di lahan kami, silakan dilakukan (jual beli lahan atau sewa-red). Kalau tidak silakan pergi saja karena saya sebagai ahli waris ingin menggunakan lahannya,” tukasnya.
Aris mengancam akan melakukan penyegelan kembali andai tidak ada titik temu. “Dengan segala konsekuensi hukum saya akan terima. Saya tidak sungkan-sungkan segel lagi,” ancamnya.
Aksi penyegelan sempat membuat kesal siswa SMPN I Mancak. Seperti yang disampaikan siswa kelas IX Ayu Yulianti. Kata Ayu, akibat penyegelan ia dan teman-temannya harus menunda jam pelajaran. “Padahal, sekarang ini lagi banyak-banyaknya pelajaran. Kita jauh-jauh sekolah ada yang jalan kaki malah disegel,” keluhnya.
Menurut Ayu, aksi penyegelan membuat siswa tidak nyaman. “Kita ini kan lagi belajar biar bisa cari uang. Pakai otak dong bukan pakai kekerasan! Mereka itu enggak ngerasain kalau punya adik atau anak yang sekolah di sini,” makinya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Serang Dite Hendra menegaskan, lahan SMPN 1 Mancak sudah masuk neraca aset Pemkab Serang. “Surat-suratnya lengkap, ada AJB,” tegasnya.
Terkait gugatan Aris, menurut Dite, akibat yang mengaku ahli waris mempunyai alasan lain. Dite mempersilakan Aris untuk menempuh jalur hukum. “Dindikbud sudah banyak mediasi dengan Pak Aris. Jika tidak ada titik temu, silakan jalur hukum saja, kita punya AJB,” ujarnya.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengaku, sudah mediasi dengan Aris yang disaksikan Kepala Bidang Aset BPKAD Dite Hendra dan Tenaga Ahli Bupati Serang Bidang Hukum Pampang Rara. Dalam mediasi yang berlangsung kemarin siang itu dengan Aris, ada dua hal penting yang dibahas. Yakni, terkait kejelasan status lahan SMPN 1 Mancak dan aksi penyegelan Aris yang berdampak terhambatnya KBM siswa.
Asep mengamini pernyataan BPKAD bahwa aset SMPN 1 Mancak sudah milik Pemkab Serang. Hal itu dibuktikan dengan tercatatnya lahan pada neraca aset daerah dengan bukti AJB tahun 1996. “Jadi, persoalan ini dari sisi kami sudah dianggap selesai. Adapun penggugat menerima atau tidak, itu silakan saja,” jelasnya.
Asep menepis pernyataan Aris soal surat pernyataan akan membayar lahan SMPN I Mancak. Padahal, surat yang diterbitkan Asep pada Februari 2018 itu adalah surat balasan untuk Aris yang menjelaskan bahwa Pemkab Serang akan melakukan pembayaran jika sudah ada kejelasan hak kepemilikan tanah. “Kemudian bulan Juli 2018 juga kami ada surat lagi. Setelah mempelajari dokumen yang ada, kita sudah menyatakan tanah itu sah milik Pemkab Serang,” tegasnya.
Asep menilai, penyegelan yang dilakukan Aris merupakan tindakan yang tidak baik karena menghalangi KBM siswa. Hal itu berisiko sebagai tindakan melawan hukum. Bahkan, Tenaga Ahli Bupati Bidang Hukum Pampang Rara sudah menyampaikan bahwa Aris bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tindakan penyegelannya. “Sangat bisa dilaporkan karena sudah berisiko melawan hukum,” terangnya.
Diungkapkan Asep, hasil mediasi, Pampang Rara bersama masyarakat Mancak serta insan pendidikan siap melaporkan Aris ke ranah hukum bila kembali melakukan penyegelan. “Sekarang kami masih berpikir (untuk melaporkan Aris-red). Sebenarnya bisa saja dilaporkan. Kalau pihak sekolah ingin melaporkan, silakan saja, saya tidak akan melarang,” pungkasnya. (Rozak/RBG)