SERANG – Jumlah korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada 2019 bertambah dibandingkan tahun sebelumnya. Selama Januari hingga pertengahan Desember 2019 Polda Banten mencatat 649 korban jiwa melayang di jalanan.
Rata-rata faktor kecelakan itu antara lain kendaraan yang tidak laik, jalanan rusak, dan faktor pengemudi. Untuk menghindari kasus itu, warga diimbau untuk berhati-hati di jalanan.
“Untuk tahun 2019 ada 1.402 kasus kecelakaan dengan korban jiwa 649, luka berat 137, luka ringan 1.629, dan kerugian materil Rp2,8 miliar,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir saat ekspos akhir tahun di aula Mapolda Banten, Kamis (19/12).
Sementara pada 2018 jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 1.263 kasus. Perinciannya 605 korban jiwa, luka berat 160 orang, dan luka ringan 1.398 orang. “Total sebanyak 1.263 kasus selama tahun 2018 dengan kerugian materiil Rp3,3 miliar lebih,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata dan Karo Ops Polda Banten Kombes Pol A Roemtaat.
Selama 2019 Satlantas Polresta Tangerang paling banyak menangani kecelakaan dengan 395 kasus. Disusul Polres Serang 340 kasus, Polres Serang Kota 271, Polres Pandeglang 135 kasus, Polres Lebak 102 kasus, Polres Cilegon 97 kasus dan terakhir Ditlantas Polda Banten sebanyak 62 kasus. “Terbanyak ditangani Polresta Tangerang,” kata Tomsi.
Banyaknya korban jiwa dalam kecelakaan pada 2019 membuat Kapolda memerintahkan kepada Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo dan para Polres jajaran untuk mengevaluasi. Jenderal polisi bintang dua itu meminta agar meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat agar jumlah kecelakaan dapat ditekan. “Untuk Pak Bowo (Dirlantas Polda Banten-red) tolong ini ditindaklanjuti. Kita juga minta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan patuhi aturan lalu lintas,” tutur Tomsi.
KEJAHATAN KONVENSIONAL TINGGI
Dalam ekspos kemarin juga diungkap kasus kejahatan konvensional yang masih cukup tinggi kendati berdasarkan data mengalami penurunan. Pada 2019 tercatat 2.918 kasus yang dilaporkan kepada Polda Banten dan jajaran. Dari 2.918 kasus itu yang berhasil dituntaskan 1.537 kasus dengan jumlah tersangka 1.239. “Pada 2018 kita ada laporan sebanyak 3.351 kasus dengan 2.010 kasus selesai dan tersangka 1.661,” kata Tomsi.
Untuk jenisnya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi. Sebanyak 691 laporan masuk selama 2019. Dari 691 itu, 251 kasus diselesaikan dengan tersangka 227 orang. “Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan berat jumlahnya juga cukup banyak,” kata Tomsi.
Untuk mencegah tindak pidana pencurian, Tomsi meminta kepada masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Aktifkan pos keamanan lingkungan atau poskamling dan berdayakan petugas keamanan di pemukiman. “Kami juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan,” kata mantan direktur Reskrimsus Polda Sumsel tersebut.
Selama 2019, Tomsi juga menyoroti jumlah kasus kejahatan terhadap anak yang terbilang cukup tinggi. Di 2019 sebanyak 112 laporan dengan penyelesaian 105 kasus dan 82 orang tersangka. ”Kasusnya terhadap anak ini masih cukup tinggi. Kasusnya ini perundungan, pencabulan dan yang lainnya,” kata Tomsi.
KASUS PEMBUNUHAN TERUNGKAP
Sementara itu pada 2019 Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap semua kasus pembunuhan. Sebanyak 12 kasus pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Semua kasus tersebut telah diungkap dengan menangkap 16 tersangka. “Kita pada 2018 hanya lima kasus pembunuhan yang ditangani dan penyelesaian empat laporan dengan empat tersangka,” kata Tomsi.
Belasan kasus yang diungkap yakni kasus pembunuhan yang dilakukan oleh selingkuhan di tempat permakaman umum (TPU), Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, depan kantor BNNP Banten, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, pada 12 Januari 2019 dengan tersangka satu orang. Kemudian, seorang suami secara sadis menghabisi istrinya di Kampung Cisaat, Telaga Bakti, Desa Curug Goong, Padarincang, Kabupaten Serang pada 15 Mei 2019.
Kemudian pembunuhan di Jembatan Kali Cibanten, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang pada 30 Juli 2019. Selanjutnya, pembantaian satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang pada 13 Agustus 2019. Pembunuhan balita oleh ibu kandungnya di Lingkungan Bentola, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada 20 Agustus 2019.
Lalu kasus pembunuhan dua orang dalam karung yang ditemukan di dua lokasi pada 7 April 2019 di Kampung Tegalpapak, Desa Tegalpapak, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, di pesisir pantai Karibea, dan pada 10 April 2019 di Jembatan Muara Sungai Ciseukeut, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Selanjutnya perampokan yang menewaskan sopir truk air mineral di Jalan Raya Serang Km 25, Kampung Kosambi, Desa Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang pada 27 Maret 2019. Pembunuhan korban tumbal pesugihan yang ditemukan membusuk di semak-semak, Kampung Cigereuwek, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada 24 Agustus 2019.
Lalu, pembunuhan sadis terhadap Sawi, seorang gadis Baduy berusia 13 tahun yang terjadi di tengah ladang di Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (30/8) lalu yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. “Untuk motifnya beragam. Kalau untuk gadis Baduy karena korban melawan saat pelaku bermaksud memperkosanya,” tutur Tomsi. (mg05/alt/ags)