RANGKASBITUNG – SNH (18) mengaku disetubuhi oleh AA, pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tempat dirinya menuntut ilmu. Rabu (2/1) kemarin, dia bersama keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasusnya ke Polres Lebak.
“Saya meminta kepada polisi untuk mengusut secara tuntas. Agar saya selaku korban bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 2018. Saat itu AA mendatangi kamar SNH. AA beralasan untuk memijat leher korban supaya suaranya bagus saat mengaji. Namun, AA kemudian menggerayangi bagian dada korban. Peristiwa itu berulang kali, lantaran korban tidak berani berontak.
Pada Agustus 2018, AA memanggil SNH masuk ke dalam kamarnya. Kali ini, AA beralasan akan mengecek hafalan anak didiknya. Namun, SNH dipaksa melakukan hubungan intim. Hingga November 2018, AA telah melakukan hubungan badan dengan SNH sebanyak lima kali.
Ia yang sudah tidak kuat belajar di lembaga pendidikan itu, akhirnya memilih pulang ke rumah. Ia mengaku tidak tahu yang menyebarkan kasusnya hingga menyebar di masyarakat.
Korban didampingi keluarga serta tim Pusat Bantuan Hukum Peradi Lebak memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Laporan korban belum diterima. Katanya mereka (polisi-red) mau gelar perkara internal dulu,” kata Adi Abdilah, keluarga korban.
Adi menilai, sebelum gelar perkara semestinya laporannya juga diterima dan korban dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Apalagi, kasus tersebut sudah menjadi sorotan tokoh nasional. “Kak Seto kan sudah konsen, dan dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia-red) juga sudah melakukan komunikasi terkait hal itu kepada pihak Polres,” ungkap Adi.
Kuasa Hukum korban dari PBH Peradi Lebak Dimas Maulana menuturkan, pihaknya menunggu kabar dari penyidik terkait perkembangan kasusnya. “Soalnya penyidik berjanji mau kabari kita jika selesai melakukan gelar perkara di internal. Kita tunggu karena memang penyidik sudah janji akan memberikan kabar,” katanya. (Mastur)