RANGKASBITUNG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak memeriksa SNH, gadis 18 tahun yang mengaku dinodai oleh AA, pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Setelah diperiksa di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Kamis (3/1/2019), SNH kemudian dibawa ke RSUD Adjidarmo untuk divisum.
“Hari ini, ada dua orang yang dimintai keterangan, yakni korban dan ayahnya. Mereka sekarang sedang di dalam (ruangan unit PPA-red) untuk dimintai keterangan ,” kata kuasa hukum SNH, Dimas Maulana di Mapolres Lebak, Kamis (3/1).
Mengenai kasus ini, Wakapolres Lebak Kompol Asep Saepudin Juhri menegaskan, Polres Lebak bergerak cepat dalam menangai kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh oknum pimpinan lembaga pendidikan. Namun pihak kepolisian bertindak sesuai dengan prosedur dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
“Kami komitmen melayani masyarakat dengan cepat dan profesional. Tapi, kita harus patuhi prosedurnya agar tidak melanggar hukum,” ujarnya.
SNH (18) mengaku disetubuhi oleh AA, pimpinan sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, tempat dirinya menuntut ilmu. Rabu (2/1), dia bersama keluarga dan kuasa hukum melaporkan kasusnya ke Polres Lebak.
“Saya meminta kepada polisi untuk mengusut secara tuntas. Agar saya selaku korban bisa mendapatkan keadilan,” katanya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 2018. Saat itu AA mendatangi kamar SNH. AA beralasan untuk memijat leher korban supaya suaranya bagus saat mengaji. Namun, AA kemudian menggerayangi bagian dada korban. Peristiwa itu berulang kali, lantaran korban tidak berani berontak.
Pada Agustus 2018, AA memanggil SNH masuk ke dalam kamarnya. Kali ini, AA beralasan akan mengecek hafalan anak didiknya. Namun, SNH dipaksa melakukan hubungan intim. Hingga November 2018, AA telah melakukan hubungan badan dengan SNH sebanyak lima kali.
Ia yang sudah tidak kuat belajar di lembaga pendidikan itu, akhirnya memilih pulang ke rumah. Ia mengaku tidak tahu yang menyebarkan kasusnya hingga menyebar di masyarakat.
Korban didampingi keluarga serta tim Pusat Bantuan Hukum Peradi Lebak memutuskan melaporkan kasus tersebut ke polisi. (Mastur)
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.