JAKARTA – Seiring dengan meningkatnya transaksi penjualan di kanal online, pengawasan standar mutu terhadap barang-barang yang dijual bakal diperketat. Pemerintah berencana menggandeng langsung pelaku marketplace dan e-commerce.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa tidak semua barang-barang yang dijual secara online memenuhi standar mutu. “Misalnya, produk kosmetik dan makanan. Beberapa ada juga produk elektronik,” ujar Kasubdit Pengawasan Jasa Ditjen PKTN Rinaldi Agung di Jakarta, pekan lalu.
Dia menyatakan, pengawasan secara khusus dan terpadu diberlakukan terhadap barang-barang yang dijual secara online. BPOM digandeng. Bila ditemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM, Ditjen PKTN segera mengoordinasikannya. “Kami langsung koordinasikan ke platform marketplace jika ada barang yang mutunya tidak sesuai. Apakah nanti mau takedown dan memberikan data feedback kepada kami, itu masih dibahas,” paparnya.
Menurut Rinaldi, selama ini banyak beredar di online barang dari berbagai negara. Misalnya, kosmetik yang datang dari Korea Selatan. Namun, Rinaldi belum dapat menyebut volume barang yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk mengoordinasikan hal tersebut, pihak Ditjen PKTN juga mendatangi secara langsung para marketplace. “Jadi, kami lihat produk-produk yang biasa didistribusikan di marketplace. Itu sudah sesuai dengan parameter pengawasan kami atau tidak,” tandasnya. (jpg/aas)