JAKARTA- Rencana pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) akhirnya mendapat kejelasan. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan upah bagi para abdi negara itu akan direalisasikan pada bulan April mendatang.
Hal itu disampaikan Jokowi di sela-sela peresmian Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Jumat (8/3). Hal itu bermula saat bersalaman dengan sejumlah ASN pemerintah setempat, Jokowi ditagih soal kejelasan kenaikan gaji ASN.
“Saya jawab iya saya ngerti. Ini PP-nya baru disiapkan, saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP 7/1977 tentang Gaji ASN. Revisi tersebut sudah digarap sejak tahun lalu setelah DPR dan pemerintah sepakat menaikkan gaji ASN sebesar lima persen dalam APBN 2019.
Jokowi mengatakan, meski baru ditetapkan April, kenaikan gaji ASN sejatinya sudah berlaku sejak Januari 2019. Dengan demikian, maka pada April mendatang ASN juga akan mendapat rapel kenaikan bulan Januari, Februari, dan Maret. “Plus gaji ke-13 dan gaji ke-14 bulan berikutnya menjelang Lebaran (Mei),” imbuhnya.
Mantan gubernur Jakarta itu menjelaskan, kenaikan gaji bagi ASN sebagai bentuk apresiasi negara terhadap kinerja birokrasi yang meningkat. Meski masih ada pekerjaan rumah, Jokowi menilai kecepatan pelayanan ASN sudah semakin baik. “Misalnya untuk perizinan SIUP berapa, saya tanya empat kabupaten jawabannya sama, SIUP tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu satu hari katanya,” tuturnya.
Dengan semakin cepatnya kinerja birokrasi, Jokowi menilai akan berdampak positif terhadap kemudahan berbisnis. Sehingga, akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya. “Dan, kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam PP 30/2015, gaji ASN ada di kisaran Rp1.486.500 untuk golongan IA (terendah) hingga Rp5.620.300 untuk golongan IVE (tertinggi). Dengan kenaikan lima persen, maka upah terendah golongan IA menjadi Rp1.560.500 dan tertinggi golongan IVE menjadi Rp5.901.315.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, secara prinsip, revisi PP 30/2015 sudah tuntas. Dia menyebut, tidak ada persoalan lagi sehingga akan segera disahkan. “RPP sudah final,” ujarnya melalui pesan singkat. (Jpg/ira)