CILEGON – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) turun tangan menangani dugaan pencemaran udaha PT Dover Chemical di Lingkungan Sumurwuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Jika perusahaan kimia itu terbukti bersalah bisa kena denda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Ujang Iing beserta jajaranya mengundang perwakilan PT Dover Chemical guna dimintai keterangan atas dugaan pencemaran udara yang disebabkan pabrik kimia tersebut. Rapat tertutup yang dilakukan di kantor DLH Kota Cilegon tersebut juga dihadiri staf dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kementerian LHK.
Ujang Iing mengatakan, kasus PT Dover Chemical yang diduga menyebabkan pencemaran udara penyebab warga Sumurwuluh keracunan. Pencemaran udara yang dirasakan warga pada Selasa (16/4) pagi itu, laporannya juga sudah diterima langsung oleh Kementerian LHK.
“Saat Selasa (16/4) siang sebenarnya PT Dover sudah kita panggil, tapi mangkir. Kita rapat bersama antara DLH Cilegon, Bagian Penegakan Hukum Kementerian LHK, dan PT Dover, Kamis ini (kemarin lusa -red),” kata Iing ditemui di kantornya, Kamis (18/4).
Iing menjelaskan, saat kejadian, pihaknya juga telah menerjunkan pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). Dari hasil temuan di lapangan, PPLH menemukan data yang terekam alat pemantau udara atau indeks standar pencemaran udara (ISPU). Antara lain adanya senyawa volatile organic compounds (VOC).
“Pada alat pemantau udara kita di sekitar Gerem merekam adanya VOC itu sekitar pukul 09.53 WIB. Angkanya mencapai 556 VOC dan turun ke angka delapan sekitar pukul 12.00 WIB. Senyawa VOC ini berbahaya,” paparnya.
Kata Iing, operasional Glycerin Plant PT Dover Chemical yang disinyalir menimbulkan bau menyengat hingga puluhan meter tersebut juga diduga tak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Bahkan, DLH Kota Cilegon juga belum melihat izin Amdal tersebut lantaran perizinannya langsung ke Pemprov Banten.
“Jadi, Glycerin Plant PT Dover Chemical ini ada kegiatan PT Api Kayu. Nah, PT Api Kayu ini belum menunjukkan dokumen Amdal-nya ke kami. Namun, izin Amdal ini adanya di Pemprov Banten. Saat rapat, pihak perusahaan juga tidak membawa dokumen Amdal tersebut,” tandasnya.
Hasil pertemuan bersama tersebut, kata Iing, staf dari Kementerian LHK dan PPLH dari DLH Kota Cilegon kembali terjun ke lapangan untuk mengumpulkan data. Jika terbukti bersalah, pihak perusahaan bisa dikenakan denda oleh Kementerian LHK.
Ditambahkannya, secara aturan, setiap industri setiap tahun dicek ke lokasi terkait operasional yang berdampak pada lingkungan. Namun, saat ini keterbatasan SDM menjadi alasan belum menyeluruhnya pengecekan industri yang bisa berdampak pada lingkungan.
Manager Humas Resource and General Affair PT Dover Chemical Dade Suparna mengakui bau menyengat yang dirasakan warga merupakan senyawa kimia yang bocor. Kebocoran tersebut merupakan akibat kesalahan manusia.
“Ada sekitar 30 detik, ada alat di Glyecerin Plant yang terbuka sehingga menimbulkan uap ke udara, tapi sebenarnya tidak berbahaya kalau dari angkanya,” kilahnya,
Menurutnya, kebocoran di Glyecerin Plant tersebut akan segera diperbaiki oleh PT Dover Chemical. Saat itu, kata Dade, yang mengerjakan uji coba alat di Glycerin Plant adalah PT Api Kayu. Namun, operasional PT Api Kayu tanggung jawabnya ada di PT Dover Chemical.“Sekarang ditangani Kementerian LHK, setelah ini akan kita perbaiki,” ucapnya.
Diketahui, Glycerin Plant PT Dover Chemical merupakan bagian dari pabrik PT Dover Chemical yang belum sepenuhnya beroperasi. Glycerin Plant merupakan penghasil bahan kimia untuk kosmetik. (Rbg)