JAKARTA – Rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat nasional seharusnya dimulai Kamis (25/4). Namun, KPU tak bisa memulainya karena rekapitulasi di level kecamatan tak kunjung tuntas.
Hingga Rabu (24/4) sore, belum banyak kecamatan yang menuntaskan rekapitulasi. Dari 7.201 kecamatan se-Indonesia, baru 432 yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara. Paling banyak berada di regional Kalimantan. Yakni 136 kecamatan atau 21,97 persen. Sedangkan di Pulau Jawa, rekapitulasi baru menyelesaikan 80 dari 2.143 kecamatan atau 3,7 persen.
Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 memang menjadwalkan rekapitulasi nasional dimulai, kemarin (25/4), ’’Tapi laporan dari provinsi dan kabupaten kota belum sampai, belum selesai,’’ terangnya saat ditemui di KPU, Kamis (25/4). Namun, bukan berarti proses tersebut molor. Sebab, tenggat rekapitulasi suara tingkat nasional adalah 22 Mei.
Proses rekapitulasi manual, tutur Ilham, memiliki rentang yang panjang. Bila proses rekapitulasi di kabupaten kota dan provinsi belum selesai, KPU akan menunggu sampai ada yang selesai. Begitu ada provinsi yang mendeklarasikan tuntasnya rekapitulasi, dokumennya langsung dibawa ke Jakarta untuk dimasukkan dalam rekapitulasi nasional.
Ketua KPU Arief Budiman menepis kemungkinan rekapitulasi tingkat kecamatan bakal melebihi jadwal yang ditentukan. ’’Semoga nggak terlambat,’’ ujarnya.
PKPU 5/2018 memang mengatur jadwal rekapitulasi kecamatan berlangsung selama 14 hari. Namun, untuk kecamatan tertentu, ada dispensasi hingga 17 hari. Yakni, kecamatan yang jumlah TPS-nya lebih dari 1.000.
Untuk mempercepat rekapitulasi di level atas, setiap rekapitulasi kecamatan yang selesai langsung dibawa ke KPU kabupaten kota untuk diplenokan. Tidak menunggu semua kecamatan lengkap. Begitu pula di tingkat provinsi dan nasional. Pekerjaan dilakukan secara simultan sehingga tidak menjadi beban di akhir masa rekapitulasi. (jpg/rbg)