SERANG – Penyerapan dana desa periode kedua tahun anggaran 2019 ini
masih rendah. Dari 326 desa baru sembilan desa yang menyerap anggaran
tersebut.
Sekadar diketahui, pemerintah desa mendapatkan tiga sumber anggaran
dari pemerintah. Yakni, dana desa (DD) dari pemerintah pusat, serta
anggaran dana desa (ADD) dan bagi hasil pajak dan retribusi daerah
(BHPRD) dari pemerintah daerah.
Tahun ini, besaran anggaran untuk 326 desa di Kabupaten Serang sebesar
Rp422,3 miliar. Terdiri atas DD Rp260,6 miliar, ADD Rp121 miliar, dan
BHPRD Rp40,7 miliar. Penyaluran anggaran dibagi empat tahap dalam satu
tahun. Masing-masing tahap penyaluran terbagi atas tiga bulan.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Serang Rudi Suhartanto mengatakan, tahap kedua ini dana desa yang
disalurkan sebesar Rp171 miliar. Namun, hingga kemarin baru Rp1,8
miliar yang terserap. “Kalau di periode kedua ini baru sembilan desa,”
katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (13/5).
Sementara pada periode pertama, lanjut Rudi, penyaluran dana desa
sudah 46 persen. Desa yang sudah menyerap anggaran sebanyak 151 desa
dengan nilai Rp35,4 miliar. “Periode satu itu yang harus diserap ada
Rp82 miliar,” ujarnya.
Meskipun saat ini sudah masuk periode kedua, kata Rudi, pemerintah
desa masih bisa menyerap anggaran di periode pertama. Batas waktu
penyerapan anggaran hingga akhir tahun. “Kalau tidak terserap jadi
silpa. Sisa anggaran itu nantinya akan dikembalikan ke kas desa untuk
tahun berikutnya,” terangnya. (Abdul Rozak)