SERANG – Sudiro Simamora (41), pemilik kafe Beta, ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciruas, Kabupaten Serang. Sudiro jadi tersangka karena merusak segel di kafe Beta yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Serang.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka (Sudiro Simamora-red). Berkasnya hampir P21 (berkas dinyatakan lengkap-red),” kata Kapolsek Ciruas Komisaris Polisi (Kompol) Priyanti Winoto kepada wartawan di Mapolsek Ciruas, Selasa (30/7).
Kasus dugaan pengrusakan segel terjadi setelah Satpol PP Kabupaten Serang bersama petugas Polsek Ciruas menyegel empat hiburan malam berkedok kafe pada 6 Maret 2019. Keempat kafe tersebut bernama Scorpions, King Resto, Beta, dan Pardomuan. Keempat
kafe tersebut disegel karena tidak memiliki izin.
“Keesokan harinya segel tersebut dirusak (di kafe Beta-red),” kata Kapolsek.
Mengetahui segel dirusak, Satpol PP Kabupaten Serang kembali menyegel
kafe yang berlokasi di Jalan Raya Serang – Jakarta, Desa
Nambo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 19 Maret 2019. “Kemudian
dilakukan penyegelan ulang pada 19 Maret 2019,” ujar Winoto didampingi
Panit Reskrim Ipda Junaedi.
Pada 23 Maret 2019 segel kafe Beta kembali dibuka. Bahkan kafe
tersebut diduga beroperasi kembali. Pihak Satpol PP Kabupaten Serang
kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus pengrusakan
segel ke Polsek Ciruas. “Mengetahui segel dibuka kembali, pihak Satpol PP akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kami,” ucap Kapolsek.
Saat proses penyelidikan, penyelidik memperoleh informasi pengrusakan
tersebut dilakukan oleh tiga orang pekerja kafe Beta. Ketiganya mengaku disuruh oleh Sudiro. Keterangan ketiga pegawai kafe tersebut kemudian dikonfirmasikan langsung kepada Sudiro. “Tersangka beralasan (merusak segel-red) karena ada barang-barang dia yang perlu diamankan dari dalam (kafe-red),” kata Kapolsek.
Sudiro disangakakan Pasal 232 ayat 1 KUHP tentang Pengrusakan Pemberitahuan dan Penyegelan dengan ancaman kurungannya di bawah 5 tahun. Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan menjadi menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak merusak segel karena terdapat ancaman pidana.
“Tersangka tidak kami tahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun. Selain itu juga tersangka cukup kooperatif,” tutur Kapolsek. (Fahmi Sai)
Duh, Peredaran Miras Sasar Semua Kecamatan di Lebak
Ribuan botol miras yang disita Polres Lebak. (Nurandi)
Read more