CILEGON – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon mempertanyakan bisnis pembuangan lumpur yang diterima oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dari PT Lotte Chemical Indonesia (LCI). Banggar mempertanyakan masalah tersebut pada rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan di Jakarta pekan lalu. Namun, tidak ada jawaban yang gamblang dari manajemen PT PCM dan juga Pemkot Cilegon.
Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon Isro Miraj mempertanyakan jumlah kompensasi yang sebenarnya diterima oleh PT PCM dari PT LCI dengan menampung lumpur di lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari. Sebagai perusahaan milik pemerintah, menurut Isro, PT PCM seharusnya berani terbuka berapa keuntungan yang sebenarnya dikantongi.
Menurut Isro, jika tidak ingin menjelaskan secara langsung ke DPRD, PT PCM seharusya terbuka ke Pemkot Cilegon sebagai pemilik saham. “Karena mereka perseroan ada kaidah yang tidak langsung ke kita, maka kita hargai. Tapi, kita ingin di rapat APBD (perubahan), ketika ada pertanyaan, Pemkot dalam hal ini sudah siap untuk transparansi,” ujarnya, Selasa (30/7).
Selain soal lumpur, Dewan juga menyoroti penyertaan modal sebesar Rp98,5 miliar yang didepositokan oleh PT PCM. Informasi yang dia terima, kata Isro Miraj, sebanyak Rp6 miliar dari total penyertaan modal tersebut disimpan di BPRS Cilegon Mandiri. “Sisanya yang Rp92 miliar di mana? Itu belum terjawab,” ujar Isro.
Anggota Banggar lainnya, Sofwan Marjuki, juga mempersoalkan besaran kompensasi sebesar Rp875 juta yang diterima PCM dari Lotte. Namun, jumlah tersebut belum begitu jelas persisnya. “Kalau memang terbuka, transparan sebutkan saja nilainya berapa,” ujar Sofwan.
Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Hasbi Siddik menilai, pembuangan lumpur di lokasi proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari akan berdampak buruk pada proyek pelabuhan tersebut. Menurutnya, pada saat pengerjaan nanti, PT PCM harus kembali menggali lumpur tersebut karena tidak tepat digunakan untuk menguruk lahan.
“Siapa yang menjamin tidak ada dampak buruknya? Mungkin bagi PCM enggak ada dampak buruknya karena ada kompensasi. Tapi, secara logika, yang namanya lumpur itu harus dibuang, bukan diterima begitu. Kita mau bikin pelabuhan bukan bikin lapangan golf,” ujar Hasbi.
Hasbi menyarankan PT PCM untuk tidak melanjutkan bisnis tersebut. Bahkan, jika PT LCI mempersoalkan hal tersebut, ia menyarankan agar PT PCM mengembalikan uang yang telah diterima. “Karena ini berbahaya, itu tidak jadi core bisnis PT PCM, menerima buangan lumpur, logikanya jangan diputar-putar. Tolong jangan bermain-main. Hentikanlah,” katanya.
Terpisah, Direktur Utama PT PCM Arief Rivai Madawi enggan mengomentari hal tersebut. Hal itu karena ia merasa telah menjelaskan semuanya pada rapat KUA PPAS. “Soal lumpur sudah saya jelaskan pertimbangannya,” ujar Arief.
Terkait penyertaan modal pembangunan Pelabuhan Warnasari, kata Arief, belum dimasukkan ke dalam dividen karena proyek pelabuhan pun hingga saat ini belum berjalan. “Sabar dong, uangnya ada kok di kas perusahaan. Bunga dari uang itu kita gunakan untuk operasional perusahaan,” ujarnya. (bam-ibm/ira)