SERPONG – Pemerintah Kota Tangsel melarang pejabat yang berkurban dengan menggunakan dana dari APBD. Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Saat dihubungi Selasa (30/7), Benyamin Davnie menambahkan, berkurban merupakan kewajiban pribadi bagi umat muslim yang mampu. “Jadi enggak bisa pakai anggaran negara,” singkatnya.
Hal senada dikatakan Ketua Badan Pengelola Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al I’tishom Pemkot Tangsel Teddy Meiyadi. Dia menyatakan, berkurban itu ibadah yang sifatnya perorangan bagi umat Islam yang mampu. Hukumnya sunah muakad, tapi bisa menjadi wajib bagi orang yang mampu.
“Satu orang, satu kambing. Atau, tujuh orang satu sapi. Dananya berasal dari uang pribadi muslim yang mampu secara materi,” kata pria yang juga Asisten Daerah III Pemkot Tangsel itu, Selasa (30/7).
Sekretaris Jenderal Pemuda Muhammadiyah Kota Tangerang Milana Abdillah mengungkapkan, amalan kurban merupakan amalan personal antara manusia dengan Tuhannya. “Jadi kurang tepat rasanya kalau dari anggaran pemerintah,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (30/7).
Kata Milana, kurban juga dilakukan untuk membersihkan harta yang dimiliki pribadi yang berkurban. Karenanya, acuannya harus sesuai ketentuan Alquran dan Hadist. “Kalau seumpama dari instansi mau berkurban, kepala daerah atau kepala OPD-nya harus merogoh kocek sendiri,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, dalam kitab Tuhfatul Muhtaz Yach karangan Imam Ibnu Hajar Al-Haitami diterangkan, seorang imam yang melakukan kurban dengan dana baitul mal diperbolehkan, tapi atas nama muslimin. “Jadi, kalau pimpinan daerah menggunakan APBD untuk berkurban diperbolehkan,” singkatnya. (you-one/asp/sub)