SERANG – Ade Rahmana (29), warga asal Kampung Kedaung, Desa Unyur, Kota Serang, ditangkap di rumahnya, Rabu (18/9). Ade merupakan pelaku penjambretan ponsel di Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Blok E18 A Nomor 27, Kota Serang, pada 6 Agustus 2019 lalu. Pelaku bersama pamannya menjambret ponsel milik Husna Sabila (8) sekira pukul 14.30 WIB di depan rumah korban.
Menurut Kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto yang didampingi Kanitreskrim Polsek Serang Ipda Juwandi, modus yang digunakan pelaku untuk menjambret ponsel adalah dengan berkeliling mencari sasaran anak yang sedang bermain ponsel. “Pelaku ini merupakan residivis pencuri handphone. Desember 2018 lalu sudah sempat bebas. Sekarang ini sudah kembali melakukan kejahatan perampasan sebanyak dua kali,” terang Hadi Sucipto, Kamis (19/9).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Ade, Ia sudah merencanakan niat jahatnya dari rumah dan berinisiatif mengajak pamannya untuk mencari anak kecil yang tengah bermain ponsel, untuk kemudian dirampasnya. “Muter aja yuk Mang,” kata Ade, seraya mengatakan bahwa Ia dan pamannya tengah sama-sama butuh uang. “Kita pilih anak kecil karena gampang ngambilnya dan gak ngelawan,” kata Ade. (nda)