SERANG – Warga yang memiliki dokumen perjalanan atau paspor harap lebih berhati-hati menyimpannya. Sebab bagi mereka yang kehilangan paspor, bakal dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
Denda itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Serang Hamdan Muhammad Al Amin, regulasi
tersebut mengatur pengantian beban bagi sebesar pemilik paspor yang
hilang. “Dendanya Rp1 juta dan itu belum biaya buku paspor yang dikenakan sebesar Rp350,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (23/9).
Denda Rp500 ribu juga diberlakukan kepada warga yang paspornya rusak. “Jadi ada yang denda karena hilang
sanksinya dua kali lipat dari yang paspornya rusak,” ujar Hamdan.
Hamdan menjelaskan, denda tersebut akan dikenakan saat proses pembuatan paspor baru. Nantinya penggantian paspor baru harus melalui pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.
Menurutnya, aturan baru imigrasi ini juga sesuai Pasal 41 Permenkumham No 8. Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam aturan baru, ucap Hamdan, denda diberlakukan jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima. Sedangkan bagi warga yang paspor hilang atau rusak disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda.
Anggapan regulasi tersebut
sebagai upaya untuk mendongkrak pemasukan, Hamdan menepisnya. Kata
dia, denda diberikan lebih untuk membangun kesadaran masyarakat agar
lebih hati-hati menjaga dokumen negara. “Kalau bilang mendongkrak itu
kalau rutinitasmya tinggi dan dipaksakan. Ini kan tidak, tapi lebih ke penyadaran,” katanya.
Menurutnya, dalam sebulan paling banyak hanya ada sekira 30 orang yang mengurus kehilangan dan rusak. “Sehari paling banyak lima, itu tidak setiap hari,” katanya. Terlebih sebelum ada aturan baru, denda juga bagi yang hilang sudah berlaku dengan besaran Rp650 ribu. “Untuk hilang yang habis berlaku itu Rp350 ribu. Besarannya sama dengan yang rusak untuk biaya buku,” ujarnya.
Senada dikatakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Serang Yusup Rinjani. Aturan tersebut hanya lebih menekankan agar masyarakat lebih hati-hati.
Denda Rp1 juta jika masyarakat kehilangan paspor diberlakukan per 18
April sejak PP Nomor 28 Tahun 2019 disahkan. “Jadi saya mengimbau
kepada masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hatian untuk masyarakat
menyimpan dokumen negara,” katanya.(Ken Supriyono)
Paspor Negara Terkuat di 2025, Seberapa Kuat Paspor Indonesia? Yuk Kulik Datanya
RADARBANTEN.CO.ID - Paspor adalah dokumen penting yang menjadi identitas pribadi kita untuk bepergian ke luar negara. Salah satu indikator kekuatan...
Read moreDetails