slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

Paspor Hilang Didenda Rp1 Juta

Aas Arbi by Aas Arbi
23-09-2019 22:47:46
in Umum
Paspor Hilang Didenda Rp1 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Warga yang memiliki dokumen perjalanan atau paspor harap lebih berhati-hati menyimpannya. Sebab bagi mereka yang kehilangan paspor, bakal dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Denda itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Kasi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Serang Hamdan Muhammad Al Amin, regulasi
tersebut mengatur pengantian beban bagi sebesar pemilik paspor yang
hilang. “Dendanya Rp1 juta dan itu belum biaya buku paspor yang dikenakan sebesar Rp350,” katanya saat ditemui di kantornya, Senin (23/9).

Denda Rp500 ribu juga diberlakukan kepada warga yang paspornya rusak. “Jadi ada yang denda karena hilang
sanksinya dua kali lipat dari yang paspornya rusak,” ujar Hamdan.

Hamdan menjelaskan, denda tersebut akan dikenakan saat proses pembuatan paspor baru. Nantinya penggantian paspor baru harus melalui pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu.

Menurutnya, aturan baru imigrasi ini juga sesuai Pasal 41 Permenkumham No 8. Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dalam aturan baru, ucap Hamdan, denda diberlakukan jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima. Sedangkan bagi warga yang paspor hilang atau rusak disebabkan karena musibah, dibebaskan dari pengenaan denda.

Anggapan regulasi tersebut
sebagai upaya untuk mendongkrak pemasukan, Hamdan menepisnya. Kata
dia,  denda diberikan lebih untuk membangun kesadaran masyarakat agar
lebih hati-hati menjaga dokumen negara. “Kalau bilang mendongkrak itu
kalau rutinitasmya tinggi dan dipaksakan. Ini kan tidak, tapi lebih ke penyadaran,” katanya.

Menurutnya, dalam sebulan paling banyak hanya ada sekira 30 orang yang mengurus kehilangan dan rusak. “Sehari paling banyak lima, itu tidak setiap hari,” katanya. Terlebih sebelum ada aturan baru, denda juga bagi yang hilang sudah berlaku dengan besaran Rp650 ribu. “Untuk hilang yang habis berlaku itu Rp350 ribu. Besarannya sama dengan yang rusak untuk biaya buku,” ujarnya.

Senada dikatakan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Serang Yusup Rinjani. Aturan tersebut hanya lebih menekankan agar masyarakat lebih hati-hati.

Denda Rp1 juta jika masyarakat kehilangan paspor diberlakukan per 18
April sejak PP  Nomor 28 Tahun 2019 disahkan. “Jadi saya mengimbau
kepada masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hatian untuk masyarakat
menyimpan dokumen negara,” katanya.(Ken Supriyono)

Baca Juga :

Kepala Imigrasi Serang Tanda Tangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Serang Buka Layanan Paspor Simpatik

DPD RI Provinsi Banten Laksanakan Kunjungan Kerja Reses di Kantor Imigrasi Serang

Kantor Imigrasi Serang Deportasi WNA Asal Bangladesh, Ini Pelanggarannya

Tags: Kantor Imigrasi Serangpaspor
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Desa Sukaasih Atasi Pengangguran dengan Program Pemberdayaan

Next Post

Sampah di Nengger Masih Dikelola Tradisional

Related Posts

Kepala Imigrasi Serang Tanda Tangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas
Kota Serang

Kepala Imigrasi Serang Tanda Tangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas

by Fahmi
Jumat, 6 Februari 2026 14:52

Penandatanganan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Jumat, 6 Februari 2026.

Read moreDetails

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Serang Buka Layanan Paspor Simpatik

DPD RI Provinsi Banten Laksanakan Kunjungan Kerja Reses di Kantor Imigrasi Serang

Kantor Imigrasi Serang Deportasi WNA Asal Bangladesh, Ini Pelanggarannya

Kantor Imigrasi Serang Salurkan 200 Sak Semen untuk Panti Asuhan Baitul Qur’an

Masyarakat Agar Waspada Jika Buat Paspor Wisata Saat Akan Kerja ke Luar Negeri

Penyelenggara Haji dan Umrah Pandeglang Undang 301 Calon Haji Cadangan

Paspor Negara Terkuat di 2025, Seberapa Kuat Paspor Indonesia? Yuk Kulik Datanya

Warga Antusias Sambut Layanan Paspor Simpatik yang Diselenggarakan Imigrasi Bekasi di Mal Summarecon

Timpora Lebak Selaraskan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Next Post
Sampah di Nengger Masih Dikelola Tradisional

Sampah di Nengger Masih Dikelola Tradisional

Warga Gardu Aktif Bersih-bersih dan Ronda Malam

Warga Gardu Aktif Bersih-bersih dan Ronda Malam

Drum Bekas Lengkapi Sarana Pengelolaan Sampah di Harendong

Drum Bekas Lengkapi Sarana Pengelolaan Sampah di Harendong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Runk5bitung 2026

1.579 Peserta Siap Ramaikan Runk5bitung 2026, 505 Pelari Berasal dari Luar Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:42
Dandim Cup 2026 resmi digelar di Cilegon

Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Voli Putri, Targetkan Lahir Bibit Berprestasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:16
judi online

Banyak Buruh di Banten Terjerat Judol dan Pinjol hingga Miliaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:38
air bersih untuk warga Pulomerak

Kolaborasi Karang Taruna Cilegon dan PNKT, Salurkan 96 Ton Air Bersih untuk Warga Pulomerak

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:11
tambang ilegal Gunung Pinang

Aktivis Desak Investigasi Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Sabtu, 1 Agustus 2026 15:55
rehab ruang kelas sekolah dasar

DPRD Lebak Dorong Peningkatan Anggaran Perbaikan Ruang Kelas SD

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:09
Runk5bitung 2026

1.579 Peserta Siap Ramaikan Runk5bitung 2026, 505 Pelari Berasal dari Luar Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:42
Dandim Cup 2026 resmi digelar di Cilegon

Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Voli Putri, Targetkan Lahir Bibit Berprestasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 17:16
judi online

Banyak Buruh di Banten Terjerat Judol dan Pinjol hingga Miliaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:38
air bersih untuk warga Pulomerak

Kolaborasi Karang Taruna Cilegon dan PNKT, Salurkan 96 Ton Air Bersih untuk Warga Pulomerak

Sabtu, 1 Agustus 2026 16:11
tambang ilegal Gunung Pinang

Aktivis Desak Investigasi Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal Gunung Pinang

Sabtu, 1 Agustus 2026 15:55
rehab ruang kelas sekolah dasar

DPRD Lebak Dorong Peningkatan Anggaran Perbaikan Ruang Kelas SD

Sabtu, 1 Agustus 2026 14:09

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Runk5bitung 2026

1.579 Peserta Siap Ramaikan Runk5bitung 2026, 505 Pelari Berasal dari Luar Daerah

by Mastur Huda
Sabtu, 1 Agustus 2026 17:42

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 1.579 peserta dipastikan akan memeriahkan ajang lari Runk5bitung 2026 yang akan digelar di Kota Rangkasbitung, Kabupaten...

Dandim Cup 2026 resmi digelar di Cilegon

Dandim Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Voli Putri, Targetkan Lahir Bibit Berprestasi

by Adam Fadillah
Sabtu, 1 Agustus 2026 17:16

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori mendorong lahirnya bibit-bibit atlet bola voli putri melalui penyelenggaraan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak