CILEGON – Legalisasi dokumen kependudukan kini memakan waktu lebih lama. Bila biasanya hanya stempel, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon memanfaatkan warga yang hendak melegalisasi dokumen untuk memperbarui data kependudukan yang bersangkutan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DKCS Kota Cilegon Hayati Nufus menuturkan, untuk melegalisasi dokumen kependudukan seperti akta kelahiran atau kartu keluarga (KK), masyarakat harus datang langsung ke kantor DKCS Kota Cilegon.
Menurutnya, selain melegalisasi, DKCS pun memastikan data masyarakat di data base kependudukan merupakan data terbaru. “Misalnya, legalisir KK, mungkin dulu buatnya lima tahun lalu, jadi dicek di data base statusnya. Kan mungkin saja status pendidikan, pekerjaannya sudah berubah, yang tadinya belum menikah menjadi menikah,” ujar Nufus, Senin (23/9).
Dia mengimbau masyarakat untuk bersabar saat mengajukan permohonan legalisir. “Jadi, kami benar-benar meng-upgrade status kependudukan, tidak hanya sekedar fotokopi dan stempel,” ujarnya.
Ia melanjutkan, legalisasi dijadikan ajang untuk memperbarui data kependudukan merupakan sebuah stimulus bagi masyarakat agar mau melaporkan status kependudukan. Data status kependudukan, lanjut Nufus, sangat penting bagi pemerintah karena itu berkaitan dengan segala program-program pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Abdullah menjelaskan, pemutakhiran data melalui pelayanan, baik pelayanan pendaftaran penduduk maupun yang catatan sipil merupakan bentuk pemutakhiran secara reguler. “Kalau yang legalisir sifatnya sewaktu waktu ketika masyarakat butuh,” ujar Abdullah.
Ia melanjutkan, pemutakhiran data masyarakat Cilegon sangat dibutuhkan mengingat Kota Cilegon merupakan pecahan dari Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya data kependudukan ganda. (bam/ibm/ira)









