SERANG – Perusahaan di Kabupaten Serang belum tertib melaporkan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) kepada Pemkab Serang. Padahal, hal tersebut menjadi kewajiban perusahaan untuk mengetahui jumlah TKA di Kabupaten Serang.
Tadi siang (30/9), Tim Pemantau Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Serang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di wilayah Serang Barat dan Serang Timur. Mereka menanyakan data TKA termasuk domisili tempat tinggal mereka beserta kelengkapan izinnya.
Kepala Bagian Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Setda Kabupaten Serang Ade Hadhi Sukalta mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti ada berapa data TKA yang bermukim di Kabupaten Serang. Karena, proses keluar masuk TKA belum terpantau.
“Makanya kita setiap bulan minta mereka melaporkan TKA-nya, kita terus terang saja belum tertib semua, hanya ada beberapa perusahaan yang melapor ke kita,” katanya.
Ade mengatakan, dalam sidak tersebut pihaknya menanyakan sejumlah data izin tempat tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan metode sampling, tidak ada TKA yang tidak mengantongi izin lengkap. (Rozak)