SERANG – Audit fisik proyek peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp14 miliar telah rampung. Hasil audit dari ahli konstruksi Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, itu telah diterima penyidik Kejati Banten.
“Hasil auditnya minggu kemarin sudah kami terima dan sudah kami berikan kepada mereka (auditor-red),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sekti Anggraini, dikonfirmasi Radar Banten, Rabu (16/10).
Namun, Sekti enggan membeberkan nama lembaga audit keuangan yang digunakan untuk menghitung kerugian negara pada proyek tersebut. “Untuk lembaga auditor yang kami pinta belum bisa kami sampaikan kepada media demi kepentingan proses penyidikan,” kilah Sekti didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Banten Bambang.
Kini, penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara proyek tahun 2013 tersebut. Sejumlah saksi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, konsultan pengawas, panitia lelang, PT Respati Jaya Pratama selaku pelaksana pekerjaan telah diperiksa.
“Sekarang tinggal menunggu hasil kerugian negaranya. Baru setelah itu kami menetapkan tersangka,” kata Sekti.
Proyek yang didanai oleh APBD Kota Cilegon tersebut mulai diusut Kejati Banten pada 5 Juli 2019. Proyek dari stasiun KM 5+1917 hingga KM 8+667 itu dinaikkan statusnya menjadi penyidikan lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum. “Ada ketidaksesuaian pekerjaan itu sudah kami temukan,” tutur Sekti (mg05/nda/ira)










