SERANG – Penyelenggaraan Musyawarah Provinsi (Musprov) V Percasi Banten 2019 disoal. Lima pengurus cabang (pengcab) pendukung calon ketua Pengprov Percasi Banten periode 2019-2023 Amin Lukman menolak kepemimpinan sidang Musprov V Percasi oleh Uun Syamsoedin.
Penolakan itu dilatarbelakangi oleh dugaan ketidaknetralan Uun Syamsoedin dalam memimpin sidang. Penolakan Uun Syamsoedin itu tertuang pada berita acara Musprov V Percasi Banten yang diajukan oleh lima pengcab pengusung Amin Lukman. Salah satu butirnya berisi mosi tidak percaya atas Uun.
Surat berita acara tersebut ditandatangani oleh Amin Lukman selaku ketua Pengcab Percasi Kabupaten Tangerang, Tb Saebatul Hamdi (Ketua Percasi Pandeglang), H Alizar Chan (Ketua Percasi Kabupaten Serang), H Sukirman (Ketua Percasi Kota Tangerang), dan Ator Martoyo (Ketua Pengcab Percasi Kota Tangsel).
Dudi Dermawan, pengurus Percasi Kabupaten Tangerang mengatakan, Uun Syamsoedin dianggap tidak netral saat pembahasan tata tertib (tatib) terkait soal rangkap jabatan. Uun tidak menggunakan mekanisme musyawarah sesuai aturan anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) Percasi.
“Pak Uun malah memutuskan sidang ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan tanpa berkonsultasi dengan peserta,” ungkap Dudi.
Dudi menuding sikap Uun itu sebagai upaya mengganjal Amin Lukman maju sebagai calon ketua Pengprov Percasi. “Sepertinya ingin mengugurkan calon kami (Amin Lukman-red), padahal calon kami sudah disahkan sebagai calon ketua oleh tim penjaringan dan penyaringan,” imbuh Dudi.
Untuk itu, Ketua Pengprov Percasi Banten Edi Irianto diminta tidak menugaskan kembali Uun sebagai ketua sidang Musprov V. “Ya, kami sepakat Pak Uun tidak boleh menjadi pimpinan sidang lagi saat Musprov kembali digelar. Karena Pak Uun kami nilai tidak netral,” tambah Amin Lukman.
Sementara, Ketua Sidang Musprov V Percasi Banten Uun Syamsoedin menilai mosi tidak percaya yang digulirkan lima pengcab tersebut tidak mendasar. “Saya sebagai pimpinan sidang telah berusaha senetral mungkin. Kalau ada hal-hal yang kurang, mungkin pendapat mereka saja. Saya hanya menerima mandat dari ketua umum,” kata Uun.
Suasana panas menyelimuti Musprov V Percasi Banten 2019, Minggu (13/10) di aula KONI Banten. Suasana itu terjadi saat agenda pembahasan tata tertib Musprov khususnya terkait pasal rangkap jabatan. Alhasil, Musprov deadlock dan ditunda. Deadlock tersebut terjadi saat dua kubu calon ketua umum Pengprov Percasi Banten, yakni Amin Lukman dan Syahrudin beradu argumen.
Kubu Syahrudin meminta agar Amin didiskualifikasi dari pencalonan lantaran melanggar AD ART soal rangkap jabatan. Di mana Syahrudin menilai calon ketua Pengprov Percasi Banten tidak boleh menjabat sebagai ketua pengcab saat mencalonkan. (apw-rbs/nda/ira)