SERANG – Tiga pengepul judi toto gelap (togel) dibekuk petugas Tim jawara dan Reserse Mobil (Resmob) Polda Banten, Senin (18/11). Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti uang hasil penjualan kupon togel sebanyak Rp 1.656.000, kertas rekapan, 5 handphone, ballpoin, spidol dan kalkulator.
Ketiga pengepul tersebut UM (50) warga Kampung Teneng, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka; SK (47) warga Kampung Kopibera, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka; dan SB (52) warga Kampung Salatluhur, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga mengatakan penangkapan terhadap tersangka jaringan judi togel ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Warga mengaku resah dan terganggu dengan aktivitas perjudian ini, terlebih Kecamatan Cinangka dan Anyer merupakan daerah agamis.
“Warga sudah mencoba mengingatkan para pelaku judi untuk berhenti menjual kupon judi, namun sepertinya keresahan warga tidak diindahkan. Oleh karenanya, warga akhirnya melaporkan kasus perjudian ke salah satu personel Resmob,” kata Novri, Selasa (19/11).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ketiga tersangka merupakan satu jaringan di bawah kaki tangan seorang agen judi berinisial LA yang merupakan warga Kota Cilegon dan beromzet ratusan juta rupiah. Setelah mendapatkan identitas serta tempat tinggal agen, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan namun tidak berhasil ditemui.
“Omzetnya ratusan juta dalam sebulan. LA yang disebut sebagai agen judi belum berhasil kami tangkap, namun kami tetap melakukan pencarian, ” tutur Novri. (Fahmi Sa’i)