TANGERANG – Yanti, karyawan PT Sejin Global Indonesia, meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat pulang dari tempat kerja menuju rumah, ahli warisnya mendapatkan santunan manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp201 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Penyerahan santunan dilakukan oleh BP Jamsostek Cabang Tangerang Cikupa kepada Medi Prasetyo, suami almarhumah Yanti, di kantor PT Sejin Global Indonesia.
“Saya sangat berterima kasih kepada BP Jamsostek. Saya sebagai keluarga yang ditinggalkan merasa uang sebesar ini sangat bermanfaat, khususnya untuk kebutuhan anak kami yang masih kecil,” ungkap Medi dikutip dari siaran pers, Selasa (26/11).
Santunan sebesar Rp201.570.976 yang diserahkan, terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp193.700.976, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp4,8 juta dan biaya pemakaman Rp3 juta. Santunan tersebut belum termasuk klaim jaminan hari tua (JHT) Rp7.504.325. Kemudian setiap bulannya ahli waris akan mendapatkan jaminan pensiun (JP) berkala Rp 341 ribu per bulan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikupa Maulana Zulfikar menjelaskan, santunan tersebut merupakan tanggung jawab pihaknya kepada seluruh peserta BP Jamsostek jika mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya menjamin akan memenuhi hak setiap peserta sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya. Semoga santunan ini bisa meringankan beban dan bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BP Jamsostek agar memperoleh jaminan perlindungan sosial dari berbagai risiko kerja di lapangan.
Hingga Oktober 2019, BP Jamsostek Cabang Tangerang Cikupa telah membayarkan santunan klaim bagi pesertanya Rp 310,21 miliar yang terdiri atas santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JKM), dan jaminan pensiun (JP). (aas)








