SERANG – Tahun 2020 jadi harapan baru bagi honorer kategori dua (K-2). Tidak hanya revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga kenaikan gaji.
Mereka berharap janji pemerintah untuk memasukkan gaji guru honorer K-2 di dana alokasi umum (DAU) benar-benar direalisasikan, paling tidak pemda bisa meningkatkan gaji honorer K-2 setara upah minimum regional (UMR).
“Kami menuntut kenaikan insentif pada 2020 untuk honorer K-2 seperti apa. Pemerintah pusat dan daerah jangan saling lempar tanggung jawab,” kata Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K-2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Kediri Jokopri kepada JPNN.com, Kamis (26/12).
Tuntutan lainnya adalah jangan ada lagi intimidasi kepala sekolah terhadap honorer K-2. Selama ini honorer K-2 dipekerjakan tanpa memikirkan kesejahteraannya. “Kami meminta bupati segera bisa memberi gaji pada honorer K-2 setara UMR,” tegasnya.
Senada itu, Koordinator Honorer K-2 Kabupaten Pati Sunandar meminta ada peningkatan gaji pada 2020. Peningkatan gaji itu selama masa tunggu pembahasan revisi UU ASN yang merupakan pintu masuk honorer K-2 jadi aparatur sipil negara (ASN).
“Pemerintah harus menaikkan gaji kami. Jangan pura-pura dilupakan. Selama ini honorer K-2 sudah dibuai janji jadi ASN. Selama masa penantian itu juga kami dibayar murah. Masa sih kenaikan gaji juga cuma PHP (pemberi harapan palsu),” cetusnya.
“Kalau PHP lagi, ini sudah keterlaluan banget. Status ASN tidak dikasih, lantas kenaikan gaji juga enggak bisa,” sambungnya. (jpnn/air/ira)