CILEGON – Sejumlah bakal calon walikota Cilegon mulai melakukan pencitraan dengan mempromosikan diri melalui baliho. Sejumlah baliho berukuran besar mulai marak di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon. Sejumlah tokoh yang mejeng melalui baliho di antaranya Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati, politikus senior Golkar Iye Iman Rohiman, Ketua Partai Berkarya Provinsi Banten Helldy Agustian, Ketua PDIP Kota Cilegon Reno Yanuar, dan mantan sekda Provinsi Banten Ranta Soeharta.
Upaya memasang wajah di baliho itu pun dinilai oleh akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Syaeful Bahri, sebagai bentuk persaingan untuk meningkatkan elektabilitas. “Politik di kita masih sebatas politik baliho, mereka percaya baliho merupakan bagian komunikasi politik yang efektif yang bisa menyampaikan ke masyarakat bahwa saya ini dikenal loh sebagai calon. Ini pun bagian dari intro dari masing-masing tokoh,” ujar Syaeful kepada Radar Banten, Kamis (2/1).
Dengan seperti itu, kandidat merasa berkepentingan untuk mempromosikan diri melalui baliho untuk meningkatkan elektabilitas para tokoh. Selain itu, lanjut Syaeful, pemasangan baliho pun sebagai bentuk eksistensi para tokoh dan bukti dari para tokoh kepada partai politik jika mereka serius untuk maju di Pilkada Cilegon nanti.
Pemasangan baliho itu dinilai oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bukan suatu bentuk pelanggaran pilkada, mengingat para tokoh belum dinyatakan secara resmi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Cilegon.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan, dalam perundang-undangan pemilu maupun pilkada yang menjadi subjek hukum adalah pasangan calon. Pihaknya pun belum bisa melakukan penindakan terhadap aktvitas pemasangan baliho. “Kita paling imbauan saja untuk menjaga ketertiban,” ujarnya.
Menurut Siswandi, yang berhak melakukan penindakan adalah Pemkot Cilegon karena kewenangan penindakan dalam kaitan keindahan dan ketertiban lingkungan berada pada kewenangan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur pun menilai tidak ada aturan daerah baik perda maupun perwal yang dilanggar dalam pemasangan baliho tersebut. Oleh karena itu, pihaknya baru bisa melakukan penertiban jika ada rekomendasi dari Bawaslu Kota Cilegon sebagai stakeholder yang melakukan pengawasan terhadap aktivitas politik saat masa pemilu.
“Belum ada aturan yang menyatakan itu melanggar. Itu kan masuknya alat peraga kampanye, jadi itu berhubungan dengan Bawaslu. Secara peraturan daerah tidak melanggar, kalau bawaslu menilai itu melanggar Satpol PP akan bertindak,” tuturnya. (bam/ibm/ags)