SERANG – Awal 2020, Ombudsman Perwakilan Banten menerima sejumlah pengaduan warga terkait layanan pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) di provinsi dan kabupaten kota. Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan seusai berkunjung ke Pemprov Banten dan bertemu dengan Sekda Banten Al Muktabar di Aula Setda Pemprov Banten, KP3B, Senin (13/1). Menurut Dedy, awal tahun ini sudah ada sejumlah warga yang melaporkan pelayanan publik ke Ombudsman.
“Ada pengaduan tapi jumlahnya masih di bawah 10 laporan hingga hari ini (kemarin-red). Kebanyakan laporan warga terkait kepegawaian saat proses pendaftaran tes calon ASN,” ungkapnya.
Terkait kunjungannya ke Pemprov Banten, Dedy mengaku dalam rangka koordinasi. Sebab mulai 2020, pihaknya akan melakukan survei kepatuhan pelayanan publik di Pemprov Banten. “Tahun 2018 indeks kepatuhan pelayanan publik Pemprov Banten masuk zona hijau. Tahun 2019 kita tidak melakukan survei. Tahun ini kita kembali melakukan survei,” tuturnya.
Koordinasi dengan Pemprov, lanjut Dedy, dilakukan untuk mendorong Pemprov Banten meningkatkan pelayanan publik. Sehingga 2020 tetap meraih predikat zona hijau. “Indeks kepatuhan ada tiga kategori. Zona hijau merupakan pelayanan publiknya cukup baik. Zona kuning tingkat pelayannya publiknya sedang, dan zona merah artinya pelayanan publik masih buruk,” urainya.
Dedy yang resmi menjadi Kepala Ombudsman Banten pada 2 Januari lalu mengharapkan, komunikasi dan koordinasi antara Pemprov dan Ombudsman semakin baik sehingga pelayanan publik akan semakin optimal sebelum ada pengaduan dari warga. “Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kami mendorong tidak ada maladministrasi pelayanan publik di Banten,” harapnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Banten, Eni Nuraeni menambahkan, selama 2019, Ombudsman Perwakilan Banten menerima 122 pengaduan dari masyarakat terkait layanan publik di Provinsi Banten. Dari laporan yang masuk, 77 pengaduan telah ditindaklanjuti hingga akhir 2019.
Dipaparkan Eni, pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman Banten didominasi pelayanan publik di kabupaten kota. “Untuk 2019, lembaga yang paling banyak dilaporkan adalah pemerintah kabupaten kota, diikuti Kantor Pertanahan, Pemerintah Provinsi, BUMN dan BUMD, pendidikan menengah atas, dan pemerintah desa,” kata Teguh.
Dibandingkan dua tahun sebelumnya, pengaduan masyarakat selama 2019 mengalami penurunan. “Kalau melihat jumlah laporan yang masuk, turunnya cukup signifikan. Namun sayangnya, minimnya laporan ini tidak mencerminkan perbaikan pelayanan publik. Sebab hasil temuan dilapangan, banyak masyarakat yang takut melaporkan ke Ombudsman padahal tidak mendapat layanan publik dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan data Ombudsman Banten, pengaduan masyarakat yang masuk pada 2017 mencapai 238 laporan. Sementara pada 2018 mencapai 160 laporan. “Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi, menjadi tantangan bagi Ombudsman Banten. Kami harus meyakinkan masyarakat bahwa pelapor akan dilindungi oleh undang-undang,” tambah Eni.
Ia melanjutkan, Ombudsman Banten telah gencar melakukan sosialisasi kepada kelompok masyarakat untuk menjadi mitra Ombudsman dalam mengawal layanan publik. Ini dilakukan agar masyarakat yang mengalami tindakan maladminitrasi dari penyelenggara pelayanan publik untuk melapor ke Ombudsman Banten. “Selama ini sebagian besar masyarakat masih enggan melapor, bahkan tahun ini ada masyarakat yang sempat mendaftarkan laporannya, namun selang beberapa hari menarik kembali laporannya. Alasannya takut dipersulit bila nanti mengurus berkas ke lembaga pelayanan publik yang sempat dilaporkan,” ujarnya.
Selain menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Banten juga gencar melakukan pencegahan maladministrasi dengan berbagai cara, mulai dari kajian invesigatif terbatas (Rapid Assesment) untuk memberi saran perbaikan kepada lembaga publik. “Tahun ini kajian investigatif yang telah dilaksanakan terkait Akses Pelayanan Publik Dasar bagi Wilayah Marjinal di Provinsi Banten. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah diberikan rekomendasi dari Ombudsman,” ujarnya.
Sekda Banten Al Muktabar mengapresiasi kunjungan Ombudsman Banten. Menurutnya, saran dan kritikan Ombudsman sangat membantu Pemprov meningkatkan layanan publik. “Alhamdulillah tahun 2019 Pemprov Banten mendapat penghargaan menuju informatif dari Komisi Informasi Pusat, semoga dengan semakin meningkatnya pelayanan publik, Banten bisa bebas dari maladministrasi pelayanan publik,” ungkapnya. (den/ags)