TANGERANG – M Rudiansyah (33), guru honorer sebuah SMP di Cikupa, Tangerang, menyetubuhi salah seorang siswi, FN (14). Persetubuhan secara paksa tersebut berlangsung sejak November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak enam kali.
Hal tersebut mencuat setelah kakak korban melaporkan aksi perlakuan bejat tersebut ke Polsek Cikupa pada 16 Januari lalu. DS, kakak korban, mengungkapkan, adiknya mendapatkan ancaman jika membeberkan aksi bejat Rudiansyah.
“Dia (pelaku) mengancam akan membeberkan informasi korban sudah tidak perawan lagi ke teman-temannya,” kata DS kepada wartawan, Rabu, (29/1).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, FN pertama kali disetubuhi pada Kamis (16/1) sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku, Kampung Pasir Rangdu RT 008 RW 002, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Pertama kali disetubuhi saat pulang dari sekolah,” kata Ary saat press conference di Mapolsek Cikupa, Rabu (29/1).
Pelaku, lanjut Ary, ditangkap pada 23 Januari 2020 setelah bersembunyi di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ary, tersangka mengaku sempat melakukan kekerasan kepada korban sebelum melakukan persetubuhan.
“Korban sempat dipaksa dan didorong ke tembok. Bahkan handphone korban juga dibanting. Untuk yang kedua hingga keenam kalinya pelaku baru mengancam akan memberitahu kepada rekan korban bahwa FN sudah tidak perawan lagi,” jelasnya.
Kepada wartawan, Rudiansyah mengaku kenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan, kakak korban merupakan teman satu tongkrongan. “Kenal. Kakaknya dan saya teman tongkrongan,” katanya singkat.
Dari informasi yang dihimpun, Rudiansyah sempat meminta FN untuk menjadi pacarnya, tapi kemudian ditolak. Rudiansyah yang menjadi guru honor sekira enam bulan itu berstatus duda anak satu.
Sebelum dilaporkan ke polisi, keduanya berencana akan dinikahkan. Tetapi rencana tersebut akan dipertimbangkan kembali oleh keluarga korban lantaran Rudiansyah harus mendekam di penjara.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
FN kini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang dan akan mendapatkan trauma healing. (Wifi)