• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Guru Olahraga SMP di Cikupa Setubuhi Siswinya Enam Kali

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 29 Januari 2020 20:57
in Hukum
Guru Olahraga SMP di Cikupa Setubuhi Siswinya Enam Kali

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memperlihatkan barang bukti.


TANGERANG – M Rudiansyah (33), guru honorer sebuah SMP di Cikupa, Tangerang, menyetubuhi salah seorang siswi, FN (14). Persetubuhan secara paksa tersebut berlangsung sejak November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak enam kali.

Hal tersebut mencuat setelah kakak korban melaporkan aksi perlakuan bejat tersebut ke Polsek Cikupa pada 16 Januari lalu. DS, kakak korban, mengungkapkan, adiknya mendapatkan ancaman jika membeberkan aksi bejat Rudiansyah.

RelatedPosts

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Penipu Modus Calo Tenaga Kerja di PT Lotte Chemical Ditangkap, Korban Rugi Ratusan Juta

Senin, 12 Oktober 2026 11:13
Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Video Ibu dan Bayi Terjatuh dari Motor di Cikupa Diselidiki 

Senin, 12 Oktober 2026 07:23
Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT

Viral Video Pengakuan Anak Diduga Korban Pencabulan Oknum RT, Polresta Serang Kota Lakukan Penyelidikan

Minggu, 11 Oktober 2026 12:38
Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44

“Dia (pelaku) mengancam akan membeberkan informasi korban sudah tidak perawan lagi ke teman-temannya,” kata DS kepada wartawan, Rabu, (29/1).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, FN pertama kali disetubuhi pada Kamis (16/1) sekira pukul 11.00 WIB di rumah pelaku, Kampung Pasir Rangdu RT 008 RW 002, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

“Pertama kali disetubuhi saat pulang dari sekolah,” kata Ary saat press conference di Mapolsek Cikupa, Rabu (29/1).

Pelaku, lanjut Ary, ditangkap pada 23 Januari 2020 setelah bersembunyi di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ary, tersangka mengaku sempat melakukan kekerasan kepada korban sebelum melakukan persetubuhan.

“Korban sempat dipaksa dan didorong ke tembok. Bahkan handphone korban juga dibanting. Untuk yang kedua hingga keenam kalinya pelaku baru mengancam akan memberitahu kepada rekan korban bahwa FN sudah tidak perawan lagi,” jelasnya.

Kepada wartawan, Rudiansyah mengaku kenal dekat dengan keluarga korban. Bahkan, kakak korban merupakan teman satu tongkrongan. “Kenal. Kakaknya dan saya teman tongkrongan,” katanya singkat.

Dari informasi yang dihimpun, Rudiansyah sempat meminta FN untuk menjadi pacarnya, tapi kemudian ditolak. Rudiansyah yang menjadi guru honor sekira enam bulan itu berstatus duda anak satu.

Sebelum dilaporkan ke polisi, keduanya berencana akan dinikahkan. Tetapi rencana tersebut akan dipertimbangkan kembali oleh keluarga korban lantaran Rudiansyah harus mendekam di penjara.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

FN kini mendapat pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang dan akan mendapatkan trauma healing. (Wifi)

Tags: Kekerasan Seksual Anakperkosaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Krakatau Steel Restrukturisasi Utang di 10 Bank

Next Post

HIPPI Banten Usulkan Perda Perlindungan Pengusaha Daerah

Next Post
HIPPI Banten Usulkan Perda Perlindungan Pengusaha Daerah

HIPPI Banten Usulkan Perda Perlindungan Pengusaha Daerah

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Amankan Aset Negara, Kantah Tangsel Serahkan 10 Sertipikat Tanah

Senin, 12 Oktober 2026 08:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)....

pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:04
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Bupati...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.