SERANG – Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten mengantongi calon tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Penetapan tersangka akan dilakukan minggu depan.
“Sudah ada (calon tersangka-red), minggu depan (ditetapkan) melalui gelar perkara. Saya minta (kepada penyidik-red) untuk segera ditetapkan. Potensi ada dua (yang sudah terlihat-red),” kata Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli Saputra saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Selasa (28/1).
Namun, Dadang enggan membeberkan mengenai identitas calon tersangka yang telah dikantongi penyidik. Mantan Kasubdit Fismondev dan Cybercrime Ditreskrimsus Polda Banten ini akan menjawabnya setelah gelar perkara pada pekan depan. “Nanti setelah gelar perkara,” ujar pria peraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran, Bandung, ini.
Dosen Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini membenarkan penyidik diminta cepat untuk menetapkan tersangka. Sebab, kasus PETI di kawasan TNGHS telah menjadi atensi banyak pihak termasuk Presiden Joko Widodo. “Saya arahkan minggu depan untuk penetapan tersangkanya, saya suruh kebut (penyidik-red),” ucap Dadang.
Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 11 saksi. Mereka para gurandil atau penambang emas ilegal dan ahli. Penyidik saat ini juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik Mabes Polri terkait zat kimia yang ditemukan di kawasan TNGHS. Zat kimia yang diduga sebagai sianida tersebut masih diteliti. “Untuk saksi saya tidak hapal, “ ujar Dadang.
Penertiban tambang ilegal telah dilakukan tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi pada Kamis hingga Jumat (23-24/1). Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar dihancurkan oleh polisi. Penghancuran dilakukan dengan membongkar kayu yang menjadi penyangga tanah di mulut lubang. Setelah dihancurkan lubang tambang ditutup dan dipasang garis polisi.
Penertiban tambang ilegal itu awalnya dilakukan dalam satu hari yakni Kamis (23/1). Namun, karena jarak yang jauh dan banyak lubang tambang membuat proses penertiban memakan waktu hingga dua hari. Tim terpadu yang dikerahkan berjumlah 302 personel. Untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan sejumlah personel Satuan Brimob Polda Banten bersenjata lengkap turut dikerahkan. Operasi penertiban dibagi ke dalam dua tim. Tim pertama dipimpin Karo Ops Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Amiludin Roemtaat dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto. Tim ini bergerak ke blok Citorek.
Di blok tersebut terdapat tujuh titik dengan 12 lubang penambangan. Sedangkan satu tim lagi dipimpin Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Banten Kombes Pol Dedi Suryadi. Tim ini bergerak ke lokasi yang lebih jauh yakni blok Cikantra dengan 7 titik. Dari 7 titik tersebut terdapat 14 lubang besar yang masih bisa digunakan aktivitas penambangan emas liar.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, saat operasi penertiban berlangsung petugas menemukan banyak bekas lubang tambang. Jumlahnya mencapai hingga ratusan lubang. “Kalau dihitung ada ratusan bekas lubang tambang (di kawasan TNGHS-red). Di lokasi yang kami temukan dan tertibkan jumlahnya ada 26 lubang tambang yang masih digunakan,” kata Rudi.
Dari lokasi penambangan selain melakukan penghancuran lubang galian, personel gabungan juga menghancurkan basecamp (gubuk) para gurandil (penambang). Penghancuran bangunan dilakukan dengan cara dibongkar dan dibakar. “Selain menutup lubang kami juga menghancurkan basecamp mereka dengan cara dibakar karena bangunan semi permanen yang dibangun menggunakan kayu dan papan,” kata Rudi.
Selain melakukan penutupan area penambangan, polisi telah menyegel empat pengelolaan emas. Lokasi tersebut dua di Kampung Cikomara RT 04 RW 02, Desa Banjar Irigasi, Kecamatan Lebakgedong. Dua lokasi lagi di Kampung Hamberang RT 04, RW 06, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas. Terakhir di Kampung Tajur RT 06 RW 04 Desa Mekarsari, Kecamatan Cipanas. (mg05/alt/ags)