PANDEGLANG – Empat pemuda asal Pandeglang diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pandeglang. Keempatnya dituduh telah memerkosa NA (16) secara bergantian.
Empat pelaku itu adalah MA, H, AA, dan E. Keempatnya diamankan usai menerima laporan dari NA. Gadis ABG asal Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang itu mengaku telah disetubuhi keempat pelaku di sebuah kontrakan di Kecamatan Saketi, Pandeglang.
Perkosaan itu berawal saat korban mengenal E melalui media sosial (medsos) Facebook. Setelah intens berkomunikasi, E mengajak korban bertemu. Tanpa curiga, korban sepakat untuk bertemu.
Keduanya kemudian bertemu di salah satu tempat di Pandeglang. Saat itu E membujuk korban untuk berkunjung ke sebuah kontrakan di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.
Nah, saat berada di kontrakan, korban dipaksa melayani hasrat seksual keempat pelaku secara bergiliran. Usai disetubuhi, korban melaporkannya ke Mapolres Pandeglang. “Modus berkenalan dengan NA (16) melalui salah satu situs Media Sosial yakni Facebook, hingga akhirnya korban mau diajak bertemu. Keempat tersangka tersebut, yakni MA, H, AA, dan E menjalankan aksinya dengan cara bergantian terhadap korban di kontrakan salah satu milik tersangka,” kata Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sofwan Hermanto, Selasa (10/3).
Sofwan mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban dan keempat tersangka. “Korban sudah membuat laporan polisi ke Polres Pandeglang dan kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif kepada korban,” katanya.
Sementara Kasatreskrim Polres Pandeglang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mochamad Nandar menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, anggotanya langsung melakukan pengejaran kepada para tersangka. Awalnya, kata dia, anggotanya berhasil menangkap E di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Saketi. “Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin daerah Saketi,” katanya.
Nandar mengatakan, setelah menginterogasi E, polisi kemudian kembali melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lain yang saat dilakukan penangkapan sedang berada di rumah masing-masing di wilayah Pandeglang. “Selain E, polisi juga menangkap tersangka H, AA , dan MA, di kediaman masing-masing pada hari dan tanggal yang bersamaan. Ketiga pelaku ini (H, AA, dan MA) kami tangkap tanpa perlawanan,”katanya.
Keempatnya kini dijerat dengan pasal Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (dib/nda/ags)